PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat panitia kerja (panja), di Ruang Baruga DPRD, Selasa (01/10).
Panja tersebut membahas Rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Rapat dipimpin Ketua Panja, Zainal Abidin Ishak, didampingi wakil ketua, Sonny Tandra, dan sekretaris, Ronald Gula.
Turut hadir sejumlah anggota panja lainnya, yaitu Bartholomeus Tandigala, Suardi, Yusuf, Wiwik Jumatul Rofi’ah, I Nyoman Slamet, Muhammad Safri, Mahfud Masuara, dan Abdul Rahman.
Beberapa poin penting yang dibahas dan dimasukkan dalam draf Rancangan Tatib, antara lain mengenai hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD.
Rapat menyepakati bahwa hak protokoler ini akan dijalankan sesuai dengan ketentuan PP 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Hal ini mencakup tunjangan protokoler dan hak-hak administratif lainnya yang wajib diakomodasi dalam tata tertib.
Selanjutnya Pasal 170 ayat 3, yaitu perubahan terkait jumlah titik reses yang semula memiliki batasan jumlah tertentu. Sesuai dengan hasil diskusi, disepakati bahwa jumlah maksimal titik reses dinaikkan menjadi 8 titik per masa reses, dengan tujuan untuk memperluas cakupan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
Pada Pasal 192 ayat 1, diatur mengenai penetapan waktu kerja anggota DPRD. Disepakati bahwa jadwal kerja akan diatur lebih spesifik dalam tata tertib, guna memastikan bahwa seluruh anggota dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan terukur. Penyesuaian jadwal ini akan mempertimbangkan kebutuhan rapat komisi, fraksi, hingga kunjungan kerja.
Anggota panja, Wiwik Jumatul Rofi’ah memberikan tanggapan pada Pasal 235, yaitu menambahkan 1 ayat yang mengatur tentang dukungan anggaran atau biaya dari sekretariat DPRD untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan tugas anggota DPRD secara lebih efisien.
“Agar alokasi anggaran dapat lebih jelas dan transparan dalam mendukung seluruh kegiatan kelembagaan,” jelas Wiwik.
Di Pasal 246, anggota panja lainnya, Muhammad Safri, mengusulkan agar pada saat menyanyikan lagu “Indonesia Raya” juga ditambahkan lagu khas perjuangan daerah. Usulan ini bertujuan untuk menanamkan semangat kebangsaan sekaligus menghormati nilai-nilai perjuangan lokal yang berperan penting dalam sejarah dan budaya daerah Sulawesi Tengah.
Rapat panja juga dihadiri Sekretaris DPRD Siti Rachmi Amir Singi, serta sejumlah pejabat sekretariat DPRD Sulteng, Asmir Julianto Hanggi dan Joyce Sagita Novyanti. *