PALU – Wali Kota Palu, Hidayat, mengakui, hingga saat ini pihaknya belum mengajukan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.
Meski begitu, sejumlah langkah konkret pencegahan dan penanganan wabah virus corona atau Covid-19 yang mengarah pada substansi PSBB, telah dilaksanakan.
Hidayat mengatakan, pengusulan PSBB membutuhkan banyak kajian dan pertimbangan. Meski ada pembatasan sosial, namun ada pengecualian pada sejumlah sektor di tengah masyarakat.
“Pengecualian yang dimaksud dalam PSBB itu misalnya aktivitas pasar, swalayan dan kegiatan jual beli di toko-toko. Tetapi semangat PSBB sebenarnya pencegahan dalam memutus mata rantai penyebaran wabah itu telah dilakukan,” bebernya, Selasa (21/04).
Terkait itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri L Sawayah, menambahkan, proses pengajuan PSBB tidaklah mudah karena selain harus melalui alur kajian, juga harus dikonsultasikan langsung ke Menteri Kesehatan RI.
“Untuk PSBB ini kita telah melakukan rapat yang membahas Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Hingga saat ini sejumlah OPD dan para asisten terus melakukan kajian. Intinya, pemberlakuan PSBB ini tidaklah mudah dan melalui proses kajian yang rumit,” kuncinya. (HAMID)