PARIMO – Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) di Lima kelurahan Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendatangi kantor DPRD setempat, terkait insentif mereka yang belum terbayarkan beberapa bulan terakhir.

Ketua Aliansi, Amran Soda mengatakan, RT/RW merupakan perpanjangan tangan pemerintah, yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Mereka dapat bekerja, hingga 24 jam, demi untuk menyelesaikan sejumlah persoalan masyarakat.

“Mulai dari urusan perselingkuhan, perkelahian hingga kasus narkoba, yang dipanggil RT-nya, bukan lurah. Kami bekerja 24 jam setiap hari, karena ketika dipanggil jam 2 malam pun kami siap datang,” ungkapnya didepan Anggota Legislatif Parimo, Senin (12/04).

Menurut dia, seharusnya insetif yang menjadi hak RT/RW, menjadi prioritas pemerintah daerah dalam penganggaran. Guna untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas kemasyarakatan di tingkat bawah.

Bahkan kata dia, insetif RT/RW sebesar Rp150 ribu perbulan, dianggap tidak layak lagi diberikan, karena tugas dan tanggungjawab yang dilaksanakan sangat besar.

“Pemerintah seharusnya bisa melihat daerah lain, insetif mereka jauh lebih layak dibandingkan kami di Parimo, jangan hanya beralasan karena APBD kecil,” ujarnya.

Camat Parigi, Nur Srikandi Puja Passau menuturkan, pihaknya tidak dapat menganggarkan insetif RT/RW dan Kader Posyandu, karena tidak memiliki anggaran. Sebenarnya, dalam nomenklatur program kegiatan kelurahan pihaknya tetap menganggarkan, namun karena tidak tersedia nominalnya. Sehingga, tidak dapat terinput saat proses penganggaran.

Menurut dia, pagu anggaran yang diberikan tim TAPD untuk Kecamatan Parigi, hanya dapat membiayai pengeluaran rutin. Seperti, gaji aparat, ATK, biaya listrik dan pembayaran WiFi bulanan.

“Pagu anggaran yang diberikan tidak cukup, makanya tidak dapat dialokasikan insetif itu,” akunya.

Ketua Komisi I, DPRD Parigi Moutong, Sukiman Tahir menguraikan, karena telah ditetapkan, jika berbicara teknis secara otomatis membutuhkan proses.

Hal itu kata dia, menjadi tugas DPRD bersama tim TAPD, untuk membahas persoalan insetif tersebut. Sehingga, nantinya dapat diperjuangkan untuk dianggarkan pada APBD perubahan.

“Pagu anggaran yang masuk di kelurahan terjadi pengurangan setelah rekofusing anggaran. Kemudian, ketika melakukan skala prioritas, ternyata honor RT/RW yang seharusnya tidak boleh hilang, tidak teranggarkan,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin