RSUD Buluye Napoa’e Resmi Jadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

oleh -

Parigi Moutong – BPJS Ketenagakerjaan meresmikan kerjasama dengan RSUD Buluye Napoa’e Moutong sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), Selasa (4/6).

Kerjasama tersebut bertujuan untuk menyediakan fasilitas perawatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

Acara peresmian tersebut dihadiri oleh Direktur RSUD Buluye Napoa’e dr. Sarlly Veronica, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Arfandi Sade, dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Ichsan Said.

“Kami bersyukur diberi kepercayaan menjadi mitra PLKK BPJS Ketenagakerjaan. Semua Non ASN RSUD Buluye Napoa’e juga sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dr. Sarlly Veronica.

PLKK BPJS Ketenagakerjaan adalah fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi Sade, menyatakan bahwa pemerintah daerah mendorong peningkatan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Parigi Moutong.

“Tahun ini, perlindungan jamsostek diberikan kepada minimal 50 pekerja rentan dan miskin per desa,”katanya.

Ia menjelaskan, adapun ruang lingkup kecelakaan kerja mencakup kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, perjalanan dari rumah ke tempat kerja, atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

BACA JUGA :  Berkas Lengkap, KPU Palu Terima Pendaftaran Pasangan Hidayat-Andi Nur B Lamakarate

“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019, diagnosis penyakit akibat kerja melibatkan beberapa langkah, termasuk penentuan diagnosis klinis, identifikasi pajanan, dan penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis,”bebernya.

Ichsan Said menambahkan bahwa identifikasi penyakit akibat kerja masih sulit karena keterbatasan dokter spesialis okupasi di Sulawesi Tengah.

Oleh karena itu, layanan kecelakaan kerja di Parigi Moutong saat ini fokus pada kecelakaan dengan unsur ruda paksa.

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seseorang harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki pekerjaan yang menghasilkan dan kondisi sehat saat pendaftaran pertama kali. Iuran yang dibayarkan minimal Rp16.800 per bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

BACA JUGA :  UIN Datokarama Berkomitmen Kuat Cegah Ekstremisme Kekerasan di Lingkungan Kampus

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, A Syamsu Rijal, menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan PLKK. Dengan layanan tersebut, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan tanpa khawatir biaya.

Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi JKK, yang memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Manfaatnya termasuk perawatan medis, santunan tidak mampu bekerja sementara, santunan cacat, layanan home care, dan program kembali bekerja. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah serta beasiswa pendidikan untuk dua anak.

Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Jika peserta telah terdaftar lebih dari 36 bulan, anak-anak peserta berhak mendapatkan beasiswa senilai Rp174 juta.

BACA JUGA :  Masa Jabatan Diperpanjang, Kades dan BPD Sigi Kembali Dikukuhkan

Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), iurannya bervariasi. Bagi pekerja mandiri, iuran bulanan untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT) sebesar Rp36.800 per bulan. Bagi pekerja yang menerima upah, iuran dihitung berdasarkan persentase dari upah.

BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh masyarakat pekerja, termasuk petani, nelayan, pedagang, dan lainnya, untuk menjadi peserta aktif. Pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai mitra seperti POS, Pospay, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, serta platform digital lainnya. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan di Parigi atau call center 175.

Reporter : “*/ IKRAM