RRI Palu Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah

oleh -
Tim kuasa LPP RRI saat melapor di kepolisian, Rabu (22/01). (FOTO: HUMAS RRI PALU)

PALU- Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Palu melaporkan dugaan penyerobotan sebidang tanah dan tiga unit rumah dinas seluas 6.250 meter persegi di Jalan S. Parman.

Sebidang tanah tersebut atas dasar Sertifikat Hak Pakai Nomor: 177 Tahun 1994 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq LPP RRI.

Laporan tersebut telah teregister di Polda Sulteng dengan Nomor : STTLP/32/I/2020/SPKT

LPP RI Palu melalui tim kuasa hukumnya, Esa Mahdika, Rabu (22/01), mengatakan, pihak yang diberi izin tinggal di rumah tersebut, telah pensiun sejak 2001 lalu.

“Maka dengan sendirinya mereka sudah tidak lagi memilki hak untuk menempati rumah dinas tersebut dan mengembalikannya kepada RRI,” katanya.

Dia menambahkan, berhubung tidak ada tindaklanjut pengosongan atau penyerahan rumah dinas kepada RRI, maka pada Tahun 2009, RRI Palu memberikan surat untuk pengosongan rumah dinas. Hal ini dilakukan terus menurus sampai Tahun 2017 lalu.

BACA JUGA :  Idris Pirade Resmi Menjabat sebagai Kepala Rupbasan Kelas I Palu

Namun, kata dia, pihak yang menempati rumah tersebut lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu. Penggugat tersebut diwakili Erman Vassilly Pontoh alias Eman, Andos alias Awal, Risdianto Gonti alias Anton, dan Fetriato Gonti alias Ati. Mereka menyatakan bahwa objek sengketa Hak Pakai Nomor: 177 Tahun 1994 tersebut telah daluarsa.

“Ternyata sejak dari tingkat pertama di PN Palu sampai kasasi di Mahkamah Agung (MA), gugatan mereka ditolak,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tak Ada Kompromi, Warga Tipo Desak Cabut Izin Perusahaan Galian C

Selain itu kata dia, dalam putusan kasasi MA Nomor: 3059 K/PDT/2018, dinyatakan bahwa pemilik dari objek sengketa tersebut adalah LPP RRI.

Menurutnya, putusan dari pengadilan tersebut menunjukkan sekaligus membuktikan siapa pemilik yang berhak atas tanah maupun bangunan tersebut.

Ia mengatakan, bila memang para menggugat sadar hukum, maka saat gugatan mereka dinyatakan ditolak, maka dengan kesadaran sendiri segera keluar dari lokasi tersebut, tanpa harus diberi pemberitahuan, somasi untuk penertiban.

“Terakhir kami somasi dengan batas 17 Januari 2020 tapi tidak juga diindahkan. Makanya perlu adanya tindakan tegas dalam rangka penertiban dan pengamanan aset dari pihak yang bukan haknya,” ujarnya.

Sementara Kepala LPP RRI Palu, Ferdy Kusno, menegaskan, selaku kepala LPP RRI Palu yang baru, pihaknya diberikan intruksi untuk segera melakukan penertiban aset.

BACA JUGA :  Gubernur Sulteng Jenguk Korban Unjuk Rasa, Beri Santunan dan Bantuan Hukum

“Dan pelaporan ke Polda Sulawesi Tengah merupakan bukti keseriusan kami dalam menindaklanjuti instruksi tersebut. Tapi sikap humanis serta persuasive tetap diupayakan. Bila tidak berhasil, maka tindakan hukum menjadi pilihan akhir,” tegasnya. (IKRAM)