PALU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menegaskan perannya dalam memastikan kualitas regulasi daerah melalui kegiatan rapat fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda).

Kegiatan tersebut digelar menindaklanjuti surat resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 100.3/9301/2025/Bag.Huk tertanggal 26 Agustus 2025, berisi permohonan harmonisasi dua rancangan perda penting.

Rapat fasilitasi harmonisasi berlangsung pada Kamis, (4/9), bertempat di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng. Agenda utama rapat tersebut  mencakup pembahasan dua ranperda strategis, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tolitoli Tahun 2025–2029 serta Pengarusutamaan Gender.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang menekankan bahwa harmonisasi peraturan daerah bukan sekadar tahapan teknis, melainkan langkah fundamental dalam memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan  lebih tinggi.

“Setiap regulasi  dilahirkan harus berkualitas, tidak tumpang tindih, serta mampu memberi kepastian hukum. Harmonisasi menjadi kunci agar aturan dibuat tidak hanya patuh secara normatif, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah,” ujar Rakhmat Renaldy  saat itu didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian serta tim perancang perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli, Mohammad Asrul Bantilan, bersama sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat Pemkab Tolitoli dalam menghadirkan regulasi daerah  responsif terhadap kebutuhan pembangunan serta berperspektif kesetaraan.

Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Tolitoli 2025–2029 menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan terencana dengan baik dan sesuai visi misi kepala daerah. Harmonisasi ranperda tersebut memastikan agar peraturan tidak bertentangan dengan kebijakan pembangunan nasional maupun peraturan perundang-undangan di tingkat provinsi dan pusat.

Sementara itu, ranperda tentang Pengarusutamaan Gender mencerminkan komitmen Kabupaten Tolitoli dalam mendorong kesetaraan serta memberikan ruang lebih besar bagi perempuan dalam berbagai aspek pembangunan. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum kuat untuk menghapuskan diskriminasi, mendorong partisipasi aktif perempuan, serta memperkuat keadilan sosial di daerah.

Dalam proses rapat, jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan memfasilitasi diskusi teknis dan memberikan masukan agar kedua ranperda tersebut memenuhi kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik. Proses harmonisasi tersebut memastikan tidak adanya pasal multitafsir maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Rakhmat menegaskan bahwa kualitas sebuah regulasi tidak hanya diukur dari keindahan naskah atau kelengkapan struktur, tetapi juga dari kemampuan regulasi tersebut menjawab tantangan nyata di lapangan. “Harmonisasi merupakan jembatan yang menghubungkan antara idealisme kebijakan dengan implementasi hukum berpihak pada rakyat,” tandasnya.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu wujud nyata peran Kemenkum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis hukum. Dengan selesainya proses harmonisasi, diharapkan Pemkab Tolitoli segera dapat melanjutkan tahapan berikutnya hingga ranperda tersebut disahkan menjadi perda dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui upaya harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menunjukkan komitmen  terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi berkualitas, selaras dengan aturan  lebih tinggi, sekaligus mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah  inklusif, adil, dan berkelanjutan.**