Rp6,5 Miliar Dana Penanganan Covid-19 Tidak Terpakai

oleh -
Jalannya RDP antara Dinsos dengan Pansus DPRD Sulteng, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (26/01). (FOTO: RIFAY)

PALU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), menemukan sekitar Rp6,5 miliar anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19 yang tidak digunakan oleh dua kabupaten di Sulteng.

Bantuan tersebut berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Sulteng, dalam rangka disalurkan ke masyarakat yang terdampak Covid-19 dalam bentuk beras.

Temuan tersebut terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait penanganan Covid-19 Tahun 2020 dan laporan hasil kinerja atas efektifitas penanganan Covid bidang kesehatan tahun 2020 yang saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulteng.

Anggota Pansus LHP BPK, Sonny Tandra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulteng, Selasa (26/01), mengatakan, anggaran sekitar Rp6,5 miliar tersebut diberikan untuk Kabupaten Banggai dan Kabupaten Poso.

“Masing-masing Rp4,7 miliar untuk Kabupaten Banggai sebesar dan Poso Rp1,8 miliar,” tutur Sonny.

Menurutnya, untuk Kabupaten Poso hanya digunakan sebagian, sementara Kabupaten Banggai tidak digunakan sama sekali.

“Ini yang kami pertanyakan, mengapa sampai dua kabupaten itu tidak menggunakan dana bantuan itu, sementara masyarakat sangat membutuhkan,” katanya.

Selain itu, kata Sonny, dalam pemeriksaan BPK juga ada dua kabupaten yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, yakni Banggai dan Morowali.

Lebih lanjut ia mengatakan, BPK juga menemukan adanya data ganda dalam penyaluran bantuan tersebut. Padahal, kata dia, data yang dikirimkan oleh kabupaten/kota itu harusnya diverifikasi dulu oleh Dinsos Sulteng.

“Data ganda ada 1,201 orang, ini tidak sedikit. Sementara sesuai dengan LHP BPK ini, peran Dinsos provinsi adalah untuk pendampingan dan ini tidak berjalan,” tuturnya.

Terkait itu, Kepala Dinsos Sulteng, Ridwan Mumu, mengatakan, bantuan anggaran kepada Pemkab Poso tidak habis digunakan dengan alasan jumlah dana lebih besar dari warga yang terdampak.

“Sementara untuk Kabupaten Banggai sengaja tidak digunakan karena alasan takut tumpang tindih dengan APBD kabupaten,” tuturnya.

Menurutnya, dana yang tidak terpakai itu masih ada di kas dua daerah tersebut. Pihaknya tinggal menunggu rekomendasi BPK apakah dana itu harus ditarik kembali.

Terkait adanya data ganda, menurutnya tugas Dinsos hanya menjembatani dan mengevaluasi penggunaan anggaran sesuai hasil validasi dari kabupaten/kota.

“Jadi data-data itu berasal dari kabupaten/kota yang masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di mana semua bantuan apapun dan dari manapun harus menggunakan DTKS dan di Sulteng itu sebanyak 13 ribu lebih,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebenarnya pada bulan April 2020 lalu, ada bantuan dari Kemensos sebagai santunan duka untuk korban Covid-19 yang meninggal dunia senilai Rp15 juta per jiwa.

“Kami sudah menyurat ke kabupaten/kota untuk segera mengirim data-datanya, tapi sampai sekarang tidak ada dimasukkan,” pungkasnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Pansus, Wiwik Jumatul Rofi’ah menyesalkan sikap Pemkab Banggai dan Poso yang tidak menggunakan dana tersebut, apalagi Kabupaten Banggai yang hanya beralasan takut tumpang tindih.

“Padahal banyak warga yang mengeluh tidak mendapatkan bantuan. Menurut saya alasan itu tidak masuk akal, buktinya daerah lain bisa menggunakan dana itu tanpa ada temuan tumpang tindih,” sesalnya. (RIFAY)