Ronny Tanusaputra Mohon Hakim Perintahkan SP3

oleh -

PALU- Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi kantor pembangunan DPRD Morut, Ronny Tanusaputra, memohon kepada hakim agar memerintahkan termohon untuk tidak melanjutkan perkara ini, dan dengan perintah segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau mencabut Penetapan tersangka Nomor: S.Tap/10/II/2019/Ditreskrimsus.

Permohonan itu disampaikan Moh. Ilyas selaku kuasa hukum Ronny Tanusaputra selaku pemohon dalam gugatan praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Afrisal (termohon) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (26/10).

Selain itu dalam petitum permohonannya, llyas menyatakan tindakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum serta batal demi hukum.

“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon kepada pemohon adalah prematur dan tidak sah karena bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi serta PP No.22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, tentang pengujian batas waktu penyidikan yang diputus pada tanggal 4 Mei 2021,” urai Ilyas turut didampingi rekanya, Moh Amin Khoironi, Nasrudin, Mahfud Masuara, Margareta dipimpin hakim tunggal Suhendra Saputra turut dihadiri kuasa termohon M. Tarigan dan Sukardin.

BACA JUGA :  Hilangnya Pangan Lokal dan Dampaknya bagi Masyarakat Ngata Toro

Selanjutnya, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon kepada tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/10/II/2019/Ditreskrimsus tanggal 25 Februari 2019, tentang penetapan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT. Multi Global Konstrindo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak sah dan tidak berlaku lagi atas diri pemohon di karenakan, adanya putusan pra pradilan nomor register perkara nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN Pal. Di Pengadilan Negeri palu atas nama Christian Hadi Chadra.

“Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi dan rehabilitasi sejumlah Rp100 juta,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pilkada Serentak 2024, Tahap Pungut Hitung di Sulteng Paling Rawan

Usai pembacaan gugatan, Suhendra Saputra lalu menutup sidang dan mengagendakan kembali pada Rabu (27/10) besok tanpa releas penggilan. Dan kepada kuasa hukum termohon, Suhendra mengingatkan agar kuasa termohon menunjukan surat sebagai kuasa termohon, kalau tidak dapat menunjukan dianggap termohon tidak mempertahankan haknya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan diajukan pemohon dicabut pada 19 Oktober tanpa melalui persidangan. Namun oleh pemohon dibatalkan kembali dalam persidangan untuk diajukan kembali.

“Sebab hasil diskusi bersama tim tidak ada terlalu mendesak sekali (urgen). Namun hanya ada perubahan redaksional serta perbaikan dalam petitum point’ 3,” kata Moh. Amin menimpali.

BACA JUGA :  LBH Sulteng Kecewa, Polisi Lamban Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Mughni

Ia lalu menyerahkan gugatan permohonan praperadilan telah diperbaiki kepada hakim tunggal Suhendra Saputra.

Oleh kuasa hukum termohon M. Tarigan, keberatan atas pembatalan pencabutan permohonan pemohon. Sebab diajukan secara resmi yang dialamatkan kepada ketua pengadilan negeri.

Selain itu M.Tarigan meminta kepada hakim untuk memberikan bukti pembatalan permohonan pemohon sebagai bukti laporan kepada pimpinan.

Oleh hakim tunggal Suhendra Saputra menyampaikan, kalau sekadar permintaan surat kopian atas pembatalan permohonan pemohon, termohon dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan pemohon untuk kepentingan laporan kepada pimpinan. Tapi secara formil ia tidak memberikan.

Selain itu, kata dia, perbaikan permohonan pemohon masih dapat dilakukan selagi belum ada jawaban dari termohon, hal itu diatur dalam kitab hukum acara pidana (KUHAP) sebab praperadilan semi perdata.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang