Ronald Gulla Minta Pemda Kawal Harga PCR sesuai Instruksi Presiden

oleh -
Ronald Gulla. (FOTO: FB)

PALU – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ronald Gulla meminta kepada pemerintah daerah untuk mengawal harga test Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagaimana yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Ahad (15/08) lalu.

Diketahui, Kemenkes sendiri telah harga PCR sebesar Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk wilayah luar Jawa dan Bali.

“Harusnya pemerintah daerah mengawal, bukan hanya menginstruksikan kepada rumah sakit dan laboratorium negeri milik pemerintah, tetapi harus dikawal juga yang swasta,” ujar Ronald, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (23/08).

BACA JUGA :  Pilbup Donggala, Widya-Arwin Target Raih 90% Suara dari Wilayah Dampelas dan Sojol

Ia menyebutkan, beberapa laboratorium swasta seperti Prodia, Maxima dan klinik agung harus mengikuti harga ketetapan pemerintah pusat. Begitu juga dengan beberapa rumah sakit swasta, juga harus mengikuti harga sesuai instruksi Presiden.

“Jadi harus ada pengawasan ketat dari pemerintah, agar semua mengikuti harga sesuai ketetapan pemerintah pusat,” kata politisi dari daerah pemilihan (dapil) Banggai, Bangkep dan Balut itu.

Dia juga berharap, media dapat mencari informasi terkait penerapan harga tes PCR yang berlaku di Sulteng saat ini apakah sudah sesuai keputusan pemerintah pusat atau masih dengan harga lama.

BACA JUGA :  Kades: Risnawati, Anggota DPRD Sulteng Pertama yang Lakukan Reses di Desa Timbolo

“Media bisa menyampaikan ke publik jika masih ada yang menggunakan harga lama, supaya Pemda bisa menegur mereka agar mengikuti harga sesuai keputusan pusat,” tekannya.

Menurutnya, jika ada kendala dengan harga sesuai keputusan pusat itu, maka laboatorium dan rumah sakit swasta bisa menyampaikan hal itu ke Pemda atau DPRD agar bisa didiskusikan.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulteng, Muharram Nurdin. Ia juga meminta kepada semua usaha untuk mengikuti harga sesuai keputusan pusat.

“Hanya saja, agak repot bagi pelaku perjalanan, karena hasil swab PCR  hanya berlaku 2 x 24 jam. Sementara hasil PCR lab swasta keluar tiga hari, sehingga sudah tidak berlaku lagi,” katanya.

BACA JUGA :  Musda REI Sulteng Diharap Hasilkan Manfaat untuk Rakyat

Kendalanya lagi, kata dia, rata-rata alat yang dimiliki klinik di Palu berasal di luar Sulteng, seperti Makassar dan Surabaya. ***