PALU – PT Agro Nusa Abadi (ANA) menanggapi tuntutan masyarakat dan perwakilan organisasi masyarakat sipil yang tergabung Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat, di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kantor Gubenur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (04/09).
Aksi ini dalam rangka mendesak Kejati agar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT ANA di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Massa aksi juga menyinggung dugaan perampasan lahan masyarakat di empat desa lingkar sawit PT ANA, yaitu berada Desa Bunta, Bungintimbe, Towara, dan Desa Tompira. PT ANA juga dituding tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dari kegiatan perkebunan.
Terkait itu, Robby S. Ugi, Community Development Officer (CDO) PT ANA, menegaskan bahwa pihaknya tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku.
“Tidak benar bila dikesankan bahwa PT ANA sengaja mengabaikan sertifikat Hak Guna Usaha,” kata Robby, Kamis (05/09).
Ia mengatakan, PT ANA mulai beroperasi pada tahun 2007 setelah mengantongi perizinan sesuai Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang menjadi dasar hukum usaha perkebunan yang berlaku pada saat itu.
“Sejak awal beroperasi, PT ANA secara konsisten mengurus sertifikat HGU. Saat ini, HGU PT ANA masih dalam proses pengurusan,” ujarnya.
Ia juga membantah tuduhan kepada PT ANA yang menyerobot lahan masyarakat. Menurutnya, hal itu tidak dapat dibenarkan karena pada saat pembukaan, lahan tersebut merupakan hutan rawa berair yang tidak mungkin masyarakat dapat mengelolanya.
“Terkait kewajiban plasma, PT ANA telah menyerahkan lahan plasma kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian untuk pembayaran kewajiban, pajak bumi dan bangunan, retribusi daerah, dan lain-lain, PT ANA telah membayar sebagaimana yang telah diatur dan dipersyaratkan,” tutup Robby. RIFAY