JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 PT Vale Indonesia Tbk, Kamis (15/01).

Persetujuan RKAB 2026 merupakan implementasi kebijakan pemerintah yang kembali menerapkan mekanisme persetujuan RKAB tahunan, menggantikan skema sebelumnya yang berbasis tiga tahunan secara terintegrasi dengan perijinan dasar lainnya.

Dengan persetujuan ini, perusahaan tambang nikel dengan kode saham IDX: INCO yang menjadi anggota holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) ini memastikan operasional dan kelanjutan investasi jangka panjang sebagai bagian dari ekosistem nikel nasional Indonesia dan rantai pasok global.

Dengan diperolehnya persetujuan ini, saat ini PT Vale fokus untuk mengembalikan seluruh kegiatan operasional dan konstruksi di Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi berlandaskan pada aspek keselamatan sebagai prioritas utama sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku, sehingga dapat berjalan secara optimal guna mengejar ketertinggalan akibat penghentian sementara yang sebelumnya dilakukan.

Bernardus Irmanto, Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, mengatakan, PT Vale menyambut baik kepastian ini sebagai fondasi penting untuk menjaga disiplin produksi, tata kelola yang baik, serta keberlanjutan industri nikel nasional.

“Dengan dasar perizinan yang lengkap, seluruh kegiatan kami kini berjalan kembali secara normal, patuh, dan berkelanjutan,” ujar Bernardus.

Dengan berlakunya RKAB 2026, kata dia, perseroan akan melanjutkan rencana operasional dan produksi sesuai dengan persetujuan yang diberikan, serta memastikan kesinambungan pasokan bagi industri pengolahan dan pemurnian nasional.

Sebelumnya, PT Vale menghentikan sementara kegiatan tambang di seluruh wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK), awal tahun ini.

Langkah itu diambil lantaran perseroan belum mendapat persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM untuk periode tahun ini.

Kementerian ESDM sendiri memangkas target produksi nikel pada 2026 menjadi sekitar 250 hingga 260 juta ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, menyatakan kebijakan pemangkasan produksi tersebut bertujuan untuk mendorong kenaikan harga nikel di pasar global.

Menurut dia, harga nikel saat ini sudah berada di atas US$ 17.000 per dry metric ton (dmt), lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga sepanjang 2025 yang berada di kisaran US$ 14.000 per dmt.

Tri menyebut RKAB eksisting yang dimiliki Vale Indonesia berakhir pada tahun ini, sedangkan syarat operasional dengan memanfaatkan masa transisi RKAB adalah harus memiliki RKAB 2026 versi tiga tahunan.

Kementerian ESDM menegaskan perusahaan tetap dapat menjalankan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025 dan akan berlaku sampai 31 Maret 2026.

Lewat SE itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.

Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB tiga tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.

Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026 namun belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.

Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.

Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan. ***