Riswanto, Advokat Moncer yang Dulu Pengepul Botol dan Ngamen demi Cita-Cita

oleh -
Riswanto Lasdin

TIDAK bisa dipungkiri, saat ini kita diperhadapkan dengan persoalan besar, yakni penegakan hukum. Banyak kasus-kasus yang jauh dari ketidakadilan.

“Sebagai seorang advokat, terus berkarya dan jangan berputus asa, semangat tegakkan hukum sekalipun dunia runtuh,” ungkap Riswanto Lasdin, SH.MH.CLA memberikan motivasi kepada yang ingin menggeluti dunia praktisi hukum.

Mengenakan kaos oblong dan celana puntung, tak menampakan dirinya seorang advokat karirnya terus moncer, saat ditemui jurnalis Media Alkhairaat, Ikram di kediamannya, Jalan Kedondong II, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Ahad (21/11).

Pengacara kelahiran Luwuk 17 Agustus 1981 silam ini, selain sebagai penasihat hukum, ia juga dipercayakan selaku konsultan hukum pembiayaan perusahaan-perusahaan besar dan memiliki kantor hukum, yakni Riswanto Lasdin, SH.MH., CLA ,& Partners dua berada di Ibu Kota Jakarta dan Satu di Kota Palu beralamat di Jalan Tadulako , No 16 , Kota Palu.

Selain itu lagi, ia juga mengemban jabatan penting dalam organisasi profesi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI), sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAI Pusat dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Sulteng dua periode.

Namun pencapaian itu, tidak hanya didapatkan seperti membalikkan telapak tangan atau sekejap saja, tapi melalui proses panjang dan penuh tantangan serta perjuangan.

Perjuangan itu dimulai Riswanto, usai menyelesaikan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Luwuk. Keinginannya untuk menempuh pendidikan lebih lanjut sangat besar, meskipun hanya sebagai seorang anak petani, anak dari pasangan alm. Sulaeman Lasdin (Ayah) dan alm. Salma Kasim (ibu).

Berbekal semangat dan kemauan, serta tekad membaja Fakultas hukum Universitas Tadulako (Untad) menjadi pilihannya guna dapat mewujudkan cita-citanya. Sadar akan kedua orang tuanya sebagai petani tak akan mampu membiayai kuliahnya, sambil kuliah, ia bekerja sebagai pengepul botol-botol bekas dan sebagai pengamen. Pekerjaan itu harus dilakoninya guna menutup biaya hidup dan biaya kuliah.

Sejak memantapkan hatinya kuliah pada fakultas hukum, di saat itulah terpatri dalam hatinya untuk menjadi seorang advokat.

Ada dua hal memotivasi dirinya untuk menjadi seorang advokat, hal pertama dalam kalangan keluarga besarnya tidak ada praktisi hukum. Dan hal kedua dorongan hati, ingin membantu orang-orang yang menghadapi ketidakadilan.

Singkat cerita setamat kuliah, ia sempat mengajar pada dua universitas, yakni Universitas Akademi Sekretaris Management Indonesia (ASMI) dan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) Palu, sebelum berkecimpung dalam dunia praktisi hukum. Bahkan di ASMI, ia sempat menjabat sebagai kepala BKA dan ketua LPPM.

Namun nasib baik, belum berpihak padanya. Berbekal gelar sarjana hukum Untad disandangnya , Riswanto juga magang di Kantor Pengacara baik ada di Kota Palu maupun di Jakarta. Dari sinilah , Ia dapat menyerap banyak ilmu dari senior-seniornya telah lebih dulu menggeluti dunia praktisi hukum.

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Sulteng Ingatkan Sanksi Bagi Komisioner Terlibat Judi Online

Untung tak dapat diraih dan malang tak dapat ditolak, artinya kehidupan kita adalah rahasia Allah SWT. Nasib orang tiada yang tahu, tahun 2010 Riswanto terangkat sebagai advokat.

Dari sinilah awal karirnya mulai menanjak, lalu pada 2012-2016 dipercayakan sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Sulteng. Dan sepeninggal ketua DPD Ahmad Lalisu, lalu diadakanlah acara musyawarah luar biasa untuk memilih ketua DPD KAI, Riswanto terpilih sebagai Ketua DPD KAI Sulteng dua periode sampai sekarang.

Selain bekerja sebagai lawyer, Riswanto terus meningkatkan kapasitas dan kemampuannya dengan tetap menempuh pendidikan, mengambil magister hukum pada Universitas Islam Jakarta dan pada Jimly School Of Law and Government Jakarta.

Sehingga ia mampu menyelesaikan studinya pada 2018. Sejak saat itulah dirinya berjulukan CLA sebagai auditor hukum.

“Selain profesi sebagai advokat, saya juga menjalankan profesi sebagai auditor hukum, yang mengaudit anggaran kinerja dan lainnya sepanjang dikehendaki oleh relasi atau klien,” ucapnya.

Menurutnya, menjadi seorang lawyer tantangan yang dihadapi cukup kompleks. Berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya, sebagai lawyer semua proses hukum berlaku di Indonesia, harus siap dilakukan baik dari sisi peradilan pidana umum, perdata dan tata usaha negara, peradilan agama dan mahkamah konstitusi, tentu hal ini diperlukan skill seorang advokat.

Tidak hanya skill, kata dia, seorang advokat itu harus memiliki mental yang kuat, ketika dia memecahkan suatu permasalahan hukum. Syaratnya dia tidak bisa bawa perasaan (Baper) artinya tidak bisa bertolak belakang dengan hati nuraninya.

Kalaupun memang kliennya dalam hal-hal tertentu oleh hukum memang salah, maka ungkaplah fakta sampai sejauh mana kesalahan itu. Bukan memutar balikan fakta yang sesungguhnya, bertolak belakang dengan hati nuraninya.

“Ibaratnya sebagai pedagang, menjual produk, tentunya yang dia inginkan agar bisa menarik perhatian konsumen untuk membeli, maka dilihat dari isi dan kemasan,” katanya menganalogikan.

Pun dalam dunia lawyer. Bagaimana dia melakoni sebagai seorang advokat bagaimana cara dia bersosialisasi dengan orang dan beradaptasi dengan masyarakat .

“Artinya sikap, karakter, tutur kata, bahasa, penampilan ,cara berpakaian, menjadi tolak ukur sehingga orang bersimpati,”tuturnya.

Apalagi kata dia, advokat saat ini sudah sangat banyak, tentunya akan ada kompetisi. Advokat yang menjadi pemenang, adalah ketika menjaga harkat martabatnya sebagai advokat.

Dan hal terpenting lainnya, terus meningkatkan skill, sebab setiap saat ada perubahan aturan hukum. Kapan seorang advokat tidak mengikuti perkembangan hukum saat ini, maka dia akan tertinggal.

“Saya terus melakukan kajian-kajian dan pembelajaran terhadap aturan-aturan yang baru. Apalagi saat ini banyak aturan-aturan lama sudah tidak diberlakukan lagi,” mengingatkan.

Lebih lanjut dia katakan, sebab menjadi seorang advokat itu tidak melihat dia senior atau junior, tapi ketika melekat sebagai seorang advokat dia harus mampu memecahkan dan menyelesaikan masalah yang dibutuhkan oleh klien atau pencari keadilan.

BACA JUGA :  Penutupan Masa Sidang Ketiga Tandai Berakhirnya Tugas Legislator Sulteng 2019-2024

Tantangan mendasar lainnya, yang kita hadapi saat ini dalam kalangan lawyer adalah terkait penegak hukumnya. Kalau berbicara regulasi atau aturan semua paham atau sama.

Namun ketika berhadapan dengan penegak hukum lain ada tantangan tersendiri sebagai seorang advokat. Bagaimana cara dia menghadapi sikap penyidik, kejaksaan dan sampai tahap pengadilan mulai dari pengadilan tingkat pertama kedua dan ketiga.

“Itu kaitannya penegak hukum di luar dari advokat. Kita selalu diperhadapkan dengan penegak hukum lainnya yang sedikit melenceng,” ujar suami dari Rahmawati dan ayah dari Khaila Rizki Lasdin (12) dan Ridho Amirsa Lasdin (9).

Di lain hal advokat harus melindungi, hak-hak hukum kliennya. Tak hanya sangkalan dari penegak hukum lainnya. Advokat diperhadapkan agitasi dari internal sendiri, diperhadapkan dengan mental dan karakter lawan sebagai lawyer, yang sesungguhnya tidak mengedepankan aspek penegakan hukum dan keadilan.

Misalnya ketika berhadapan dengan lawyer lainnya, menggunakan cara-cara tidak lazim sebagai seorang penegak hukum. Di mana dalam memproses kasus, kecenderungan lawan menggunakan uang, dengan cara-cara kalau ada uang maka akan dibantu.Ini adalah hal paling berat dihadapi seorang lawyer.

“Saya selalu mengimbau agar supaya hal-hal demikian terkait dengan suap dunia penegakan hukum dihindari, praktik-praktik itu sesungguhnya menyimpang dari proses keadilan,” sebutnya.

Bagi advokat menghadapi hal seperti itu, sebisanya melakukan koordinasi dengan organisasi advokat. Organisasi advokat membuka ruang kepada para advokat menghadapi hal-hal demikian. Agar organisasi bisa memberikan motivasi, paling tidak praktik-praktik demikian bisa dihindari.

Semua itu berpulang kepada karakter pribadi advokat masing-masing. Ketika dia tidak mempunyai skill dalam penanganan perkara maka dia akan menggunakan cara-cara tidak lazim tersebut.

Ditanya terkait masalah objek yang jadi penanganan, menurutnya tidak akan ada kendala yang dihadapi, sepanjang advokat itu selalu belajar dan mengikuti perkembangan hukum.

Menurutnya, yang membedakan antara lawyer satu dengan lainnya hanya terkait strategi penanganan perkara. Konsep dan pemikiran tentang aturan sama, strategi penanganan perkara belum tentu sama. Sebab di situ ada trik strategi untuk meyakinkan pihak- pihak penegak hukum lainnya. Sehingga, klienya mendapat keputusan hukum yang adil.

Dan hal lainnya terkait moralitas. Masalah moralitas berlaku bagi semua penegak hukum.

“Saya selalu mengimbau dan mengharapkan kepada semua advokat agar tetap menjaga moralitas. Moralitas terkait menjaga sikap, karakter, kata bahasa, dengan penegak hukum lainnya bahkan sesama lawyer.

BACA JUGA :  Masyarakat Adat di Sulteng Minta Pengesahan UU Perlindungan Masyarakat Adat

“Sebab lawyer ini dimana saja kalau berbicara , tidak ada merasa salah, semua lawyer itu pasti merasa benar,” katanya tersenyum.

Tentunya, kata dia, tempatkanlah bahasa kebenaran itu pada porsinya. Tidak Menempatkan posisi yang salah pada tempat yang benar. Dari kesemua itu, tetap menjaga harkat , martabat dan kehormatan advokat dalam menjalankan profesi sebagai advokat. Yang dinamakan dengan officium nobile (profesi mulia), yang bisa membantu masyarakat.

Untuk itu, Ia berpesan, advokat itu tidak hanya sekadar melihat dan mengejar materi mendapatkan upah honor, gaji atau apa saja terkait jasa, dalam penegakan hukum.

Perlu lihat di situ membantu masyarakat, yang tidak mampu, tapi dengan dedikasinya sebagai seorang lawyer. Dia wajib dan mendampingi masyarakat tersebut. Hal itu sudah di isyaratkan dalam undang-undang.

“Yang bisa ditolak seorang lawyer, ketika perkara itu berseberangan dengan hati nurani. Tapi kalau berkaitan dengan masalah finansial tidak mampu, wajib untuk didampingi,’pungkasnya.

Nama : Riswanto Lasdin, SH.,MH., CLA.
Istri : Rahmawati
Anak : -Khaila Rizki Lasdin, Ridho Amirsan Lasdin

Pendidikan

1.SDN 2 Inpres Baya Luwuk 1994
2.MTSN Luwuk Banggai 1997
3.SMAN 1 Luwuk Banggai 2000
4.Sarjana Hukum, Untad 2005
5.Magister Hukum Universitas Islam Jakarta 2018
6.Auditor Hukum, Jimly School Of Law and Government Jakarta

Pendidikan Non Formal

1.Pendidikan khusus profesi advokat PERADI 2006
2.Diklat khusus profesi advokat KAI 2009
3.Pelatihan Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2018
4.Pendidikan kemahiran hukum tingkat Nasional 2004
5.Pendidikan auditor hukum Jimly School Of Law and Government Jakarta

Prestasi

  1. Juara 1 sebagai advokat lomba peradilan tingkat Sulteng oleh ICRC (organisasi Palang Merah Internasional ) 2003
  2. Juara 1 lomba karya tulis ilmiah tingkat Universitas Tadulako dengan judul eksistensi budaya suku Bajo pada pelestarian pesisir pantai
  3. Mewakili Untad lomba karya ilmiah tingkat Nasional 2005

Jabatan pernah diemban

  1. Sekretaris BEM Fakum Untad 2003
  2. Anggota Senat Jurnalis Untad 2004
  3. Pengurus BEM Untad 2004
  4. Ketua Solidaritas Mahasiswa hukum Kabupaten Banggai Di Palu 2004
  5. Pendiri Komisi Bela Negara Sulteng 2006
    6.Dosen Kopertis Asisten Ahli 2009
  6. Wakil Ketua PKPB Sulteng 2009- 2014
  7. Pengurus BAHU Nasdem Sulteng 2016-2017
  8. Ketua Dewan Kehormatan Jurnalis Online Sulteng 2017-2020
  9. Sekretaris DPD KAI Sulteng 2011-2016
  10. Ketua DPD KAI Sulteng dua periode 2016- 2025
  11. Direktur LBH KAI Pusat 2020-2025
  12. Konsultan hukum/legal perusahaan
    • Legal PT. Adira Dinamika Pusat , Penugasan wilayah Sulteng 2009- sampai sekarang
    • Legal PT.Citra Nuansa Elok 2018- sampai sekarang
    • Legal PT. Maleo Citra Nusantara 2018- sampai sekarang
      • Legal Koperasi TKBM Pelabuhan Luwuk 2020 sampai sekarang
  13. Ketua gabungan serikat buruh Islam Indonesia (Gasbindo) Sulteng 2014-2019
    15.Peneliti acses to justice dari UNDP 2016-2019

Rep: Ikram/Ed: Nanang