Risharyudi Triwibowo Wakili DPP PKB Terima Penghargaan dari KIP

oleh -
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Risharyudi Triwibowo menerima penghargaan dari KIP di Hotel Grand Mercure Kemayoran pada Kamis (16/12) . Foto : Ist

Jakarta– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP), kategori parpol informatif di urutan pertama, selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lalu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Penerima penghargaan atas nama PKB adalah Risharyudi Triwibowo, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB.

Acara prestisius tersebut dihelat di Hotel Grand Mercure Kemayoran pada Rabu (20/12) dan dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro.

Dalam pengumuman resmi, Penanggungjawab Monev KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menyatakan bahwa PKB berada pada posisi pertama dengan poin 79,54 diikuti urutan kedua PKS poinnya 73,06 disusul oleh PPP dengan poin 69,00 dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk kategori Parpol.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Dinilai Tulus Abdikan Diri untuk Rakyat

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Risharyudi Triwibowo mengatakan, PKB menunjukkan kinerja luar biasa dalam hal keterbukaan informasi publik, ini menegaskan bahwa PKB berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, PKB kembali mendapat penghargaan ini yg didedikasikan kepada Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar dan segenap pengurus juga staf DPP PKB berjibaku setiap saat untuk lebih memajukan partai ke arah modern, terbuka dan kompetitif dalam segala hal untuk menghadapi tantangan global, parpol harus terbuka informatif supaya masyarakat yang punya mandat bisa mengakses segala kerja-kerja politik kami, masyarakat dan bangsa inilah menjadikan PKB besar maka tugas PKB ialah terbuka dan informatif” pungkas Bowo panggilan akrabnya.

BACA JUGA :  Pasangan BERANI akan Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Pasar Tradisional

Pentingnya keterbukaan informasi ini juga diakui sebagai strategi efektif menjelang tahun politik menuju pemilu dan pilpres 14 Februari 2024. Parpol yang transparan dan terbuka dalam menjalankan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat memenangkan simpati pemilih.

Sementara itu parpol lainnya masih berada pada posisi penilaian ‘Kurang Informatif’ menurut KIP, berharap bahwa penilaian ini bisa menjadi panggilan bagi semua mitra KIP yaitu kementerian, lembaga dan organisasi yang ada di tanah air untuk bersama sepakat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan keterbukaan Informasi Publik demi memberikan akses luas bagi masyarakat dan jadi catatan sejarah bangsa ini.

BACA JUGA :  Jumlah Pemilih di Sulteng 2.255.639 Jiwa

Sebagai informasi tambahan, hanya tiga parpol yang memiliki nilai hasil Survei Angket Kepuasan (SAQ) di atas 70 yang diperkenankan ikut uji publik bersama enam kategori BP lainnya. Enam kategori tersebut mencakup BP Kementerian, BP LN-LPNK. LNS, PTN, dan BUMN.(**/IKRAM)