PALU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan dua surat keputusan sekaligus, menyikapi dinamika kepengurusan internal partai di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Dua surat keputusan yang dimaksud adalah penunjukan Nasser Djibran sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar Bangkep, menggantikan posisi Muh Risal Arwie yang diberhentikan sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Bangkep karena tersandung kasus hukum.
Bersama Nasser Djibran, Partai Golkar juga menunjuk Iwan Koba’a sebagai Sekretaris DPD, periode 2020-2025.
Sementara surat keputusan (skep) kedua adalah tentang pengesahan komposisi kepengurusan DPD II Partai Golkar Bangkep.
Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulteng, Amran Bakir Na’i, saat konferensi pers, di Kantor DPD Golkar, Senin (14/03), mengatakan, dua surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Ketua DPD Golkar Sulteng, M Arus Abdul Karim pada tanggal 7 Maret 2022.
Kata dia, dileluarkannya dua surat keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk dari tim investigasi yang bertugas mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan kasus hukum yang dialami Risal Arwie ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkep.
“Hasilnya DPD I menunjuk Plt Ketua DPD Golkar Bangkep. Dalam arti, Risal Arwie dinonjobkan. Jadi, dengan terbitnya skep maka Risal Arwie bukan lagi Ketua DPD, tapi sudah digantikan oleh Plt Nasser Djibran dan Sekretaris Plt Iwan Koba’a,” tegas Amran.
Ia juga menegaskan bahwa roda partai di Kabupaten Bangkep tetap berjalan, meskipun mantan ketuanya sudah dalam penahanan aparat kepolisian.
Sebab, kata dia, pada saat ditahan, Risal Arwie bukan lagi sebagai Ketua Golkar Bangkep. Meski demikian, kata dia, Risal Arwie sendiri masih berstatus anggota Partai Golkar sekaligus Anggota DPRD Bangkep.
“Jadi tidak terjadi stagnasi di Golkar Bangkep,” katanya.
Di tempat yang sama, Plt Ketua DPD II Partai Golkar Bangkep, Nasser Djibran, mengatakan, penunjukkan dirinya sebagai Plt sudah melalui tahapan.
Sesaat setelah ditunjuk sebagai plt, kata dia, ia bersama jajaran pengurus Partai Golkar Bangkep langsung melakukan sejumlah hal yang menjadi agenda penting partai, di antaranya adalah memberangkatkan tiga anggota DPRD Bangkep menuju Rakornas di Makassar.
“Tugas lainnya akan membangun konsolidasi ke masyarakat untuk meyakinkan masyarakat terhadap Partai Golkar,” ujar Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Kabupaten Banggai, Bangkep dan Banggai Laut (Balut) itu
Sementara itu, Wakil Sekretaris Bidang Organisasi, DPD Partai Golkar Sulteng, Arifin Sunusi, menambahkan, bagi DPD I Partai Golkar Sulteng, turunnya surat keputusan menjadi dasar paling kuat bagi pengurus yang ditunjuk untuk menjalankan roda partai di Bangkep.
“Kami ingin memastikan bahwa Partai Golkar di kabupaten itu tetap berjalan terus, sehingga ditunjuklah plt untuk tetap menjaga marwah partai itu sendiri, apalagi ini sudah mendekati tahapan Pemilu,” katanya.
Ia juga mengingatkan sejumlah tugas penting yang mesti dilaksanakan oleh pelaksana tugas beserta jajarannya, di antaranya adalah mencapai target e-KTAPG (Kartu Tanda Anggota Partai Golkar Elektronik).
“Kemudian soal infratruktur partai sampai tingkat desa. Itu yang menjadi tanggung jawab plt dan terakhir persiapkan Musdalub,” pungkasnya.
Risal Arwie resmi ditahan oleh pihak Polres Bangkep pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu. Wakil Ketua DPRD Bangkep itu ditahan atas kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api atau bahan peledak yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling, tanggal 17 Desember 2021 lalu. (RIFAY)