Ridwan Yalidjama Resmi Gantikan Almarhum Budi Luhur di DPRD Sulteng

oleh -
Ridwan Yalidjama bersama keluarga. (FOTO : IST)

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Rapat Paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW), Ridwan Yalidjama.

Ridwan Yalidjama resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Sulteng PAW sisa masa jabatan 2019-2024, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sulteng, Rabu (25/08).

Ridwan Yalidjama menggantikan almarhum Budi Luhur Larengi yang wafat pada 24 Maret 2021 lalu.

Pelantikan Ridwan Yalidjama dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.72-3874 tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Suasana pelantikan Ridwan Yalidjama sebagai anggota DPRD Sulteng, Periode 2019-2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Rabu (25/08) (FOTO : IST)

Sementara pemberhentian Almarhum Budi Larengi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.72-1339 tahun 2021 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Sulteng.

Rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III, Muharram Nurdin dan dihadiri langsung Gubernur Sulteng, H Rusdi Mastura. Rapat paripurna juga diikuti secara virtual sebagian Anggota DPRD Sulteng dan unsur Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Arus Abdul Karim mengatakan, peresmian pengangkatan pada hakekatnya merupakan titik awal dari pengabdian.

Sebagai anggota baru, Arus Abdul Karim mengamanatkan agar Ridwan Yalidjama berupaya memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), hak dan kewajiban baik individu maupun kelembagaan.

“Hayati secara dalam tanggung jawab sesuai kedudukan di DPRD agar dapat membawa citra dan martabat  lembaga DPRD Sulteng sebagai pengembang amanat rakyat.  Baktikan diri, serap aspirasi yang hidup dan berkembang di masyarakat,” katanya.

Menurutnya, Tupoksi DPRD Sulteng saat ini masih ada yang belum berjalan maksimal.

Karena itu ia menekankan agar anggota baru harus mempu memujudkan Tupoksi Anggota DPRD Sulteng.

Pertama mewujudkan fungsi Anggota DPRD sebagai lembaga pembentukan peraturan deerah. Dimana Anggota DPRD Sulteng harus mampu menerjemahkan aspirasi masyarakat kedalam kebijakan pemerintah daerah.

Dalam fungsi anggaran, anggota DPRD, harus mampu menganalisis, memprediksi serta menggali sumber-sumber potensi pendapatan daerah  demi mendukung pembiayaan pelaksanaan urusan pemerintahan.

“Dan bersungguh-sungguh memperhatikan alokasi belanja daerah dalam APBD untuk kepentingan rakyat,”paparnya.

Dalam fungsi pengawasan, anggota harus mampu dan memahami dalam melakukan pengawasan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk melaksanakan fungsi fundamental dewan tersebut, maka secara kelembagaan dan personal, DPRD diberikan hak dan kewajiban yang harus dapat diimplementasikan secara seimbang dalam bertugas,”ujarnya.

Fungsi pokok dewan ini kata Arus Abdul Karim harus dapat diterapkan secara nyata melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD)  baik pada komisi, badan, panitia khusus, dan panitia kerja.

Dalam kaitannya dengan AKD, maka sesuai ketentuan pasal 199 ayat 1 Peraturan DPRD Sulteng nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib. Anggota PAW menjadi anggota pada AKD yang digantikan.

Yakni Anggota Komisi 1 Bidang pemerintahan, politik, hukum, keamanan dan HAM.

Sesuai fungsi pokok dewan tersebut, maka untuk menjawab tuntutan masyarakat yang kompleks, harus optimalkan pelaksanakan tugas penjaringan aspirasi masyarakat. Dan turun langsung ke lapangan naik peninjauan dalam daerah maupun kegiatan Reses.

“Agar kita dapat mengetahui, memahami kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas dalam penetapan kebijakan publik,” sebutnya. (YAMIN)