PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura telah mengeluarkan rekomendasi dalam rangka penyelesaian permasalahan perkebunan antara PT. Agro Nusa Abadi (ANA) dengan masyarakat di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Rekomendasi Nomor: 590/412/SEKDAPROV tanggal 28 November 2022 tersebut dikeluarkan oleh Gubernur berdasarkan hasil rapat fasilitasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut antara PT. ANA dengan masyarakat.
Rekomendasi yang berisi sejumlah poin tersebut dibacakan Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulteng, Muhammad Ridha Saleh pada rapat fasilitasi bersama pihak terkait, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Senin (05/12).
Menurut Ridha Saleh, sebelumnya, Pemprov telah melakukan peninjauan lapangan dan fasilitasi bersama tim terpadu penyelesaian masalah sumber daya alam selama tiga hari di Kabupaten Morut.
Adapun poin rekomendasi yang dimaksud adalah bahwa dalam hal pelaksanaan verifikasi dan validasi, diharapkan kepada pihak kejaksaan dan kepolisian untuk dapat mengawal proses tersebut terhadap kepemilikan dokumen yang dimiliki oleh masyarakat serta melakukan penertiban atas surat-surat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Bahwa dalam melaksanakan verifikasi dan validasi diharapkan pihak BPN kabupaten maupun provinsi untuk terlibat aktif dalam memberikan saran dan pandangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Ridha Saleh.
Selanjutnya, dalam hal pengusulan pelepasan lahan seluas kurang lebih 1000 hektar, maka terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi oleh pemerintah desa/kepala desa, serta berkonsultasi dengan tim sebelumnya yang telah dibentuk oleh pemerintah kabupaten pada Tahun 2016 lalu.
“Bahwa terhadap tanah yang telah diputuskan inkrah oleh pengadilan, maka disarankan kepada PT. ANA untuk dapat menyerahkan sesuai dengan perintah pengadilan,” tegasnya.
Untuk itu, Gubernur juga memutuskan bahwa Pemprov Sulteng tidak akan membuka ruang untuk fasilitasi terhadap PT. ANA, sebelum verifikasi dan validasi diselesaikan di tingkat desa dan kabupaten.
Selain itu, Gubernur juga akan membuat surat edaran kepada seluruh perusahaan perkebunan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) agar segera mengajukan permohonan HGU ke BPN Provinsi Sulteng.
“Diminta kepada Kanwil BPN Sulteng untuk segera memproses permohonan HGU PT. ANA untuk desa yang sudah dinyatakan Clear and Clean (CnC) di wilayah Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut,” tegasnya.
Jika masih terdapat klaim atas verifikasi dan validasi kembali oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Petasia Timur, maka dipersilahkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat fasilitasi bersama TA Gubernur Sulteng tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, Kapolda, Kakanwil BPN.
Selain itu tutut diundang sejumlah kepala OPD terkait, Direktur PT. ANA, sejumlah kepala desa di Kecamatan Petasia Timur, WALHI dan perwakilan Serikat Petasia Timur.
Pada kesempatan itu, semua pihak mentambut baik hasil rekomendasi Gubernur tersebut. Namun beberapa di antaranya memberikan masukan seperti meminta rincian objek dan subjek atas tanah claim 1000 ha serta perlunya juknis verifikasi dan validasi tanah oleh kepala desa. RIFAY