PALU – Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), menyebutkan bahwa provinsi yang jumlah penduduknya lebih dari 3 juta sampai 5 juta jiwa, maka DPRD di provinsi yang bersangkutan bisa diisi dengan 55 kursi.
Saat ini, jumlah penduduk Sulteng berdasarkan data 2021, telah melebihi angka 3,03 juta jiwa dan berpotensi untuk ditambah 10 kursi. Dari 45 kursi yang ada saat ini, bisa menjadi 55 kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Pihak DPRD Provinsi Sulteng sendiri sedang mengupayakan agar jumlah kursinya bisa bertambah sesuai dengan jumlah penduduk yang ada saat ini. Salah satu upaya tersebut adalah mendorong adanya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut. Sebab, pada lampuran IV UU tersebut, masih tercantum jumlah kursi di DPRD Sulteng sebanyak 45.
“Masalahnya lagi, untuk mengubah redaksi lampiran itu, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk mengubahnya, prosedurnya sama dengan perubahan batang tubuh undang-undang, yakni melalui pembahasan dan penetapan di DPR-RI. Masalah lagi, UU tersebut sudah tidak masuk dalam Proglegnas (Program Legislasi Nasional) untuk dibahas oleh DPR-RI,” ungkap tutur Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Sabtu (29/01).
Ia menguraikan, dalam Bagian Ketiga Pasal 188 UU Nomor 7 tahun 2017, yang mengatur jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi, disebutkan bahwa jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 120 kursi. Dalam UU tersebut dirincikan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan satu juta jiwa, memperoleh alokasi 35 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta orang sampai dengan tiga juta orang, memperoleh alokasi 45 kursi.
“Kemudian provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari tiga juta orang sampai dengan lima juta orang, memperoleh alokasi 55 kursi,” tutur Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahter (PKS) DPRD Provinsi Sulteng itu.
Namun demikian, saat ini seluruh fraksi di DPRD Sulteng, telah menyurat secara khusus ke DPR-RI dan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta solusi, agar pada Pemilu 2024 mendatang, jumlah kursi di DPRD Sulteng bisa meningkat menjadi 55 kursi, atau bertambah 10 kursi.
“Kita juga masih terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah pusat, termasuk ke DPR-RI, agar dalam masalah ini ada semacam diskresi untuk mengubah redaksi lampiran UU nomor 7 tahun 2017 tersebut. Alhamdulillah, semua fraksi di DPRD Sulteng solid dan satu suara, sehingga kami optimistis, upaya ini bisa membuahkan hasil yang maksimal,” tandas Bunda Wiwik, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Sulteng bersama sejumlah fraksi telah menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, guna membicarakan penambahan kursi tersebut.
Beberapa saran yang disampaikan KPU adalah berkoordinasi langsung kepada DPR RI dan Kemendagri untuk mendorong hal itu.
Pihak komisi I sendiri sudah ke Jakarta menemui pihak DPR-RI, dalam hal ini Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas dan pihak Kemendagri.
Ketua Baleg sendiri sudah menyatakan dukungannya dan meminta meminta surat dari Gubernur Sulawesi Tengah yang diperkuat dengan surat dari pimpinan DPRD Sulteng serta data-data dari Dukcapil dan data pendukung lainnya. (RIFAY)