PALU – Merespon keluhan puluhan konsumennya, Bussan Auto Finance (BAF) menyatakan, pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan kondisi keuangan konsumen.
Melalui rilisnya kepada Media Alkhairaat Selasa (7/4), BAF menyampaikan, melakukan beberapa kebijakan terkait dengan pembayaran angsuran bagi konsumen yang terdampak langsung wabah COVID-19, di antaranya perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, serta restrukturisasi kredit konsumen untuk meringankan pembayaran angsuran setiap bulannya. Efektif per April 2020 ini BAF sudah mulai melayani permohonan dari konsumen BAF terkait dengan perihal tersebut di atas.
Lynn Ramli, Presiden Direktur BAF, mengungkapkan, persyaratan untuk pengajuan restrukturisasi kredit ini sudah sesuai dengan yang telah ditentukan oleh OJK, dan BAF akan melakukan assessment dan analisa lebih lanjut atas permohonan tersebut yang kemudian akan disesuaikan dengan kebijakan perseroan (BAF).
Dia mengatakan, konsumen BAF dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dengan mudah, tanpa perlu mendatangi Kantor Cabang BAF, hanya dengan mengirimkan formulir permohonan yang dapat diunduh di www.baf.id.
“Hal ini sebagai salah satu upaya BAF yang sejalan dengan himbauan pemerintah Indonesia terkait social distancing/physical distancing untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19,” tulisnya dalam rilis tersebut.
Perseroan, kata dia, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya bagi konsumen, terutama jika seluruh persyaratan dan kelengkapan pengajuan telah terpenuhi. Tanggapan atas permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh Perseroan melalui email dalam waktu 3 x 24 jam (hari kerja) sejak diterima.
BAF mengimbau kepada konsumen BAF yang tidak terdampak wabah virus COVID-19 agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) dan agar selalu mengikuti informasi resmi dari kanal media resmi BAF, serta melaporkan kepada BAF apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.
Perihal dampak dari penyebaran COVID-19 terhadap NPF Perseroan, Lynn menambahkan, “Sampai saat ini kami masih melakukan monitoring dan evaluasi secara terus menerus terkait kemungkinan Non-Performing Financing (NPF) yang naik akibat wabah COVID-19, namun kami akan berupaya menjaga NPF di bawah level 1%, seperti yang telah berhasil kami capai di tahun 2019”.
Sebagai wujud kepedulian BAF yang tetap melayani konsumen di tengah pandemic virus COVID-19, Perseroan melakukan berbagai upaya untuk pencegahan penularan di lingkungan kerja (khususnya) yang dikoordinasikan melalui tim Business Continuity Management.
Sebelumnya, Puluhan konsumen BAF Palu, beramai-ramai mendatangi Gedung DPRD Kota Palu, guna menyampaikan aspirasi terkait penundaan pembayaran angsuran.
Salah satu konsumen yang enggan menyebutkan namanya, mengeluhkan pihak BAF yang tidak melaksanakan kebijakan penundaan pembayaran angsuran di masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini, sebagaimana yang telah dikeluarkan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Masalahnya, finance lain sudah memberlakukan penundaan ini. Tapi BAF belum,” katanya.
Ia mengatakan, pihak BAF hanya mengundurkan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, bukan melakukan penundaan.
“Makanya kami datang ke DPRD karena tidak direspon pihak BAF,” katanya. (NANANG)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.