PALU – Resonara menggelar diskusi bertajuk “Ngaji Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak” pada Senin malam (16/02/2026). Kegiatan yang terbuka untuk umum ini dihadiri mahasiswa serta sejumlah ketua lembaga kemahasiswaan di UIN Datokarama Palu.
Forum ini merupakan inisiasi Muhammad Sadig, M.A., Hum., dosen UIN Datokarama Palu yang dikenal aktif mengawal dinamika gerakan mahasiswa. Diskusi tersebut menghadirkan kolaborasi pemikiran antara akademisi daerah dan nasional, dengan menghadirkan Dr. Khalilah, M.Pd., CWC., CPLA., Ketua Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat NU sekaligus aktivis perempuan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta Prof. Saifuddin Mashuri, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Datokarama Palu.
Diskusi menitikberatkan pada urgensi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai tanggung jawab kolektif kampus dan masyarakat. Dalam pemaparannya, Prof. Saifuddin Mashuri menegaskan bahwa isu pemberdayaan tidak bisa dipisahkan dari moralitas pendidik di era kekinian. Ia menyoroti pentingnya kepekaan terhadap persoalan pelecehan seksual di lingkungan akademik sebagai langkah awal membangun ruang yang aman dan berkeadilan.
Menurutnya, komitmen perlindungan tidak cukup berhenti pada tataran wacana. Diperlukan keberanian bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk kekerasan. Ia juga mengingatkan agar keberanian bersuara tidak hanya diarahkan pada potensi pelanggaran oleh dosen, tetapi juga terhadap kasus yang terjadi di lingkaran mahasiswa.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Muhammad Sadig yang mengkritisi lemahnya peran organisasi mahasiswa dalam mengawal isu internal. Ia menyinggung fenomena “menteri gender” di kampus yang dinilai belum maksimal mengungkap pelaku pelecehan di lingkungannya sendiri.
Sementara itu, Dr. Khalilah membagikan pengalamannya terkait mekanisme kebijakan pendidikan dan perlindungan anak di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya di Komisi X. Ia menjelaskan bahwa kualitas pendidikan yang inklusif sangat menentukan terpenuhinya hak perempuan dan anak secara adil.
Ia mendorong mahasiswa agar menjadi agent of change yang memiliki literasi politik dan peka terhadap perubahan regulasi, termasuk revisi undang-undang yang berdampak pada perlindungan perempuan dan anak.
“Mahasiswa harus bijak mengawal peraturan hari ini, jangan sampai tidak melek akan kebijakan yang berubah,” tegas Dr. Khalilah.
Selain itu, ia juga menyampaikan catatan kritis terhadap arah prioritas anggaran negara. Program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), menurutnya, perlu tetap diimbangi dengan perhatian serius terhadap sektor pendidikan serta program perlindungan perempuan dan anak agar tidak menggeser kebutuhan kelompok rentan.
Melalui diskusi ini, diharapkan lahir langkah konkret, mulai dari penguatan sistem pelaporan, edukasi kesadaran gender, hingga kolaborasi lintas lembaga di lingkungan FTIK UIN Datokarama Palu. Sinergi antara Resonara dan para narasumber dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat gerakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Sulawesi Tengah.
Secara keseluruhan, forum ini menegaskan bahwa isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bukan sekadar agenda tambahan, melainkan bagian integral dari misi pendidikan dan gerakan mahasiswa.***

