TOUNA – Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna), berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YY (28), yang diduga kuat sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Ia diringkus polisi kurang dari 12 jam setelah aksinya dilaporkan.

Kasi Humas Polres Touna, Iptu Martono, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan pencurian di Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Kamis (11/12) sekitar pukul 14.00 WITA.

“Begitu menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi lapangan dan hasil analisa rekaman CCTV, kami segera berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” jelas Iptu Martono.

Pelaku yang berdomisili di Jl. Paderosi, Ratolindo, akhirnya berhasil dibekuk pada Kamis malam, sekitar pukul 21.30 WITA, di Kompleks Lapangan Dondo, Ratolindo.

Dari hasil interogasi, YY mengakui perbuatannya mencuri dua unit handphone dari dalam rumah korban. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian finansial sekitar dua juta rupiah.

Kasi Humas menerangkan, Tim Resmob berhasil mengamankan satu unit handphone merek Nokia berwarna Merah sebagai barang bukti.

“Saat ini, terduga pelaku telah kami serahkan ke Piket Satreskrim Polres Tojo Una-Una untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuh Iptu Martono.

Ia juga menambahkan bahwa satu unit Handphone merek VIVO lainnya yang juga dicuri, saat ini masih dalam proses pencarian intensif oleh Tim Resmob. ***