PALU- Tim Resmob Tadulako Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Palu. Dua pria berinisial MR (32) dan A (29) ditangkap petugas bersama dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi 8 April 2025 tentang pencurian motor di Perumahan Vena Garden, Jalan H.M. Soeharto, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.

“Unit Jatanras  dipimpin IPTU Erics Iskandar dan AIPTU Gustiansyah langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli motor tanpa dokumen di Jalan Karajalembah,” ujar Deny Palu, Rabu (30/7).

Deny menyebutkan, sekitar pukul 20.30 WITA, tersangka MR berhasil ditangkap di lokasi tersebut saat hendak menjual sepeda motor Honda Supra warna hitam. Setelah diinterogasi, MR mengakui bahwa motor tersebut hasil curian, termasuk di beberapa lokasi lainnya di Kota Palu.

Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah pria berinisial A di wilayah Desa Namo. Dari tangan A, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, yang juga diduga hasil curian dari MR.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka MR adalah residivis kasus pencurian dan diduga telah beraksi di beberapa titik. Saat ini kami masih terus lakukan pengembangan,” jelas Deny.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Palu guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.***