PALU- Tim Resmob Polresta Palu berhasil menciduk inisial FH tersangka pencurian oli bekas, ia ditangkap saat sedang berada di kosnya, Kelurahan Nunu,Kota Palu.
Terdesak ekonomi, FH dalam melakukan aksinya dibantu oleh rekan tiga rekannya, inisial FL, FO, dan PU kini masih dalam pencarian kepolisian.
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Palu, Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Deny Abrahams, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Ismail Bobby menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berawal laporan adanya tindak pidana pencurian di kelurahan Tatura, Kota Palu.
” Tim Resmob Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan lainnya,” kata Bobby, di Palu, Jumat.
Selanjutnya kata Bobby, tim resmob dipimpin kanit jatanras Iptu Erics Iskandar dan kasubnit resmob Ipda Moh.Pandu Aupan menuju kos tempat keberadaan pelaku dan menangkapnya.
” Hasil interogasi, pelaku FH mengakui melakukan pencurian 4 drum oli bekas, sebanyak 900 liter bersama tiga rekannya FL, FO, dan PU dan menjualnya dengan harga Rp2,5 , uangnya lalu dibagi kepada tiga rekannya Rp500 ribu per orang,” ujarnya.
FH lalu digelandang menuju Polresta Palu, untuk proses hukum selanjutnya, mempertanggung jawabkan perbuatannya.

