Resmi, Warga Sigi Dilarang Lalu-Lalang di Atas Jam Sembilan Malam

oleh -
Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta saat meninjau salah satu titik check point di Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kamis (14/05) malam. (FOTO: HADY)

SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, resmi menerapkan aturan jam malam bagi warga yang masuk maupun keluar dari wilayah itu.

Aturan jam malam mulai diberlakukan pada Kamis (14/05) mulai pukul 21.00 Wita sampai 04.00 Wita.

Di hari pertama, banyak pengendara yang terjerat, walaupun akhirnya dilepas kembali setelah diberikan edukasi agar menaati aturan tersebut dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 di daerah itu.

“Pemberlakuan jam malam ini untuk menindaklanjuti imbauan Kapolri serta Instruksi Gubernur Sulteng dalam memutus penyebaran Covid-19, di mana daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penanganan mandiri,” kata Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta saat meninjau salah satu titik check point di Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, tepatnya di pertigaan Towua-Karajalemba, Kamis (14/05) malam.

BACA JUGA :  UKW Foto Pertama di Palu: Meningkatkan Profesionalisme Pewarta Foto

Pada kesempatan itu, Bupati didampingi Kapolres Sigi, Dandim, Ketua DPRD, Kasatpol PP Andi Wulur, Tim Covid-19 dan sejumlah OPD terkait.

Bupati mengatakan, adanya jam malam ini merupakan kesepakatan bersama semua unsur Forkopimda Sigi.

“Tentu langkah yang diambil ini dengan melihat adanya tiga warga kita yang positif corona. Kita berharap check point ini bisa berjalan efektif,” harapnya.

Kasat Pol-PP Sigi, Andi Wulur saat memberikan pemahaman mengenai aturan jam malam kepada pengendara, Kamis (14/05) malam. (FOTO: HADY)

Sementara itu, Kasatpol-PP Sigi, Andi Wulur, mengatakan, anggota yang melakukan penjagaan di setiap check point merupakan gabungan TNI/Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan serta Tim Covid-19 yang dibagi di sejumlah titik yang telah dipasangi portal.

BACA JUGA :  Polres Parimo Siagakan Ribuan Personel Amankan Pilkada

“Untuk hari pertama tim masih memberikan kelonggaran pada pengendara untuk lewat. Namun pada malam berikutnya harus menaati aturan. Mulai pukul 21.00 Wita, jam malam sudah berlaku dan tidak ada kendaraan maupun warga yang lalu lalang di jam itu,” tegasnya.

Menurutnya, warga yang bisa lewat terkecuali dalam keadaan darurat, seperti sakit, ada pekerjaan malam dan saat membeli sembako atau obat-obatan.

Selain itu warga juga harus menaati protokol perlindungan diri, seperti memakai masker. (HADY)