POSO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso menyelesaikan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kasus tersebut melibatkan dua pelaku atas nama Ofel Febrianto Taduga (26) dan Moh Rifqi Fernanda (25) yang telah merugikan korban Rintika Posuma secara material.

Kasat Reskrim Polres Poso, AKP. Tonny SH mengatakan, keadilan restoratif dilakukan guna menciptakan solusi yang mengedepankan aspek hukum dalam mencari penyelesaian bersama.

“Olehnya, kami memberikan kesempatan bagi para pelaku dan korban untuk berdamai, pihak korban telah memaafkan perbuatan kedua tersangka,” ujar Kasat, Jumat (20/9).

Lanjut AKP. Tonny, dilakukannya RJ atas dasar kedua tersangka bukan merupakan resedivis, pihak pelapor telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta untuk tidak melanjutkan ke proses hukum.

“Atas dasar itu, kami melakukan keadilan restoratif kepada mereka dan menghentikan penyidikan,” pungkasnya.

Ia berharap metode ini dapat terus diimplementasikan untuk mengurangi beban di pengadilan serta memberikan solusi yang lebih humanis bagi masyarakat.

“Dengan adanya penyelesaian perkara melalui RJ, kami berkomitmen unttuk terus menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Poso,” tutupnya.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin