PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 15 tahun kepada Yahya Ang alias Ko Ade. Selain pidana penjara, residivis kasus narkotika ini juga dibebankan membayar denda Rp10 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Ko Ade sendiri sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, yakni Deni, dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp10 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

JPU Burhan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (24/07), menyatakan, hal yang memberatkan adalah, Ko Ade merupakan residivis yang telah divonis selama 13 tahun penjara, pada tahun 2017 lalu.

Sesuai dakwaan JPU, Ko Ade (terdakwa) yang sedang mendekam di Lapas Klas II A Petobo, ditelepon oleh seorang bernama Lusi yang ingin membeli sabu sebanyak 50 gram.

Atas dasar telepon tersebut, terdakwa memesan sabu-sabu kepada penghuni Lapas lainnya yang ada di blok lain, bernama Handoko.

Handoko lalu mendatangi blok terdakwa dan memberikan alamat tempat pengambilan sabu, di Jalan Setia Budi.

Terdakwa lalu menelepon Deni guna memberikan alamat tempat pengambilan sabu tersebut.

Namun belum sempat mengambil sabu tersebut, terdakwa kembali menelepon Deni bahwa ada perubahan tempat pengambilan sabu, dari Setia Budi ke Jalan Gotot Subroto.

Sesaat setelah Deni mengambil paket sabu, petugas BNN Provinsi Sulteng sudah menangkapnya. Selanjutnya BNNP melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap bong dan sabu seberat 70 gram beserta barang bukti lainnya. (IKRAM)