PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara kepada Zakarias E. Ihalauw alias Om Jack dan 9 tahun penjara kepada Umar Lawado.
Keduanya merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu seberat 876,37 gram.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya, masing-masing 13 tahun kepada Om Jack dan 12 tahun kepada Umar Lawado.
“Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan kepada Om Jack dan subsider 3 bulan kurungan kepada Umar Lawado,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada, Senin (05/02).
Dalam uraian pertimbanganya, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I yang bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Untuk itu tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf maka selayaknya terdakwa dihukum setimpal dengan kesalahanya,” tegasnya.
Made Sukanada memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.
Diketahui, Om Jack pada sidang sebelumnya mengaku telah tiga kali menjadi perantara shabu, dari bandar narkoba bernama A King berasal dari Medan. Dalam kasus ini, Jack menerima uang sebesar Rp5 juta dari A King yang dikirim melalui rekening terdakwa Umar Lawado.
“Kiriman shabu pertama seberat 500 gram, lalu shabu kedua seberat 550 gram dan shabu ketiga seberat 900 gram. Kiriman shabu pertama dan kedua berhasil diantarkan kepada orang yang dituju dan nanti kiriman shabu ketiga ini baru ditangkap,” aku Jack.
Jack juga mengakui pernah dihukum selama 4 tahun pidana penjara dalam kasus serupa pada tahun 1993. (IKRAM)