PALU – Vonis 15 tahun dijatuhkan kepada Yahya Ang alias Ko Ade (60), terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (14/08).
Selain pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, juga memberikan denda Rp10 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan itu telah dilakukan terdakwa secara berulang-ulang.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan, memiliki, menyimpan, menyimpa atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram,” kata Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada.
Dalam kasus ini Ko Ade tidak sendiri. Masih ada terdakwa lainnya yakni Deny. Oleh majelis hakim, Deny divonis 13 tahun penjara, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada kasus sebelumnya Ko Ade divonis 7 tahun penjara. Dia kembali berulah dan divonis selama 13 tahun penjara.
Jika diakumulasi dengan vonis sebelumnya, maka Ko Ade sudah menjalani hukuman selama 35 tahun di balik jeruji besi dan baru menghirup udara segar pada usia 85 tahun.
Sesuai dakwaan, ko Ade yang sedang berada di Lapas Klas II A Petobo, ditelepon oleh seorang bernama Lusi, ingin membeli sabu sebanyak 50 gram.
Selanjutnya, ko Ade menelepon Handoko yang berada di blok berbeda Lapas Petobo, untuk memesan sabu-sabu.
Handoko lalu mendatangi blok sel ko Ade dan menyepakati untuk memenuhi pesanan tersebut, sembari dan memberikan alamat pengambilan sabu.
Selanjutnya, ko Ade memberikan alamat pengambilan sabu yang telah ditentukan, yakni Jalan Setia Budi kepada Deni.
Akan tetapi belum sempat Deni mengambil sabu, dia kembali ditelepon bahwa ada perubahan tempat ke Jalan Gotot Subroto.
Sesaat setelah Deni mengambil paket sabu, petugas BNN Provinsi Sulteng sudah menangkapnya. Selanjutnya BNNP melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 70 gram. (IKRAM)