POSO – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang elektronik berinisial RS (35) kembali harus berhadapan dengan hukum.
Pelaku dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso setelah sempat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU Made Deva Dwi Guna mengatakan, penangkapan tersangka RS dilakukan sebagai tindak lanjut atas serangkaian laporan kehilangan barang berharga dari masyarakat sepanjang tahun ini.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi pola kejahatan yang mengarah pada pelaku yang diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus serupa,” kata IPTU Made didampingi Kasi Humas, IPTU Rianto Hilan serta Kanit Pidum IPDA Xey Xtevarivs, Selasa (2/12).
Tersangka RS, lanjut Kasat, diamankan di rumah keluarganya yang berada di wilayah Lore Tengah. Saat tim tiba dilokasi untuk melakukan penindakan, RS berusaha melawan dan berupaya melarikan diri.
“RS mencoba menghalangi anggota dan melakukan manuver untuk kabur. Namun tim yang sudah melakukan langkah pengamanan langsung menindak tegas dan terukur sehingga RS dapat diamankan,” jelasnya.
Setelah berhasil ditangkap, tim Satreskrim melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.
“Barang bukti yang kami amankan berupa, 7 unit sepeda motor, 2 unit Laptop, 1 unit telepon genggam, 1 unit Tablet serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian,” terang Kasat Made.
Kanit Pidum IPDA Xey Xtevarivs menambahkan, upaya penangkapan RS telah dilakukan berulangkali, namun sebelumnya selalu gagal karena pelaku sering berpindah tempat dan mendapat informasi cepat setiap kali aparat mendekat.
“Ini bukan kali pertama kami memburu RS. Berkat kerjasama masyarakat dan informasi yang lebih akurat, akhirnya pelaku berhasil kami ringkus,” tukasnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas IPTU Rianto Hilan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungannya.
“Kami meminta masyarakat tetap waspada, mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan,” tutup Kasi Humas Rianto Hilan.

