PALU – Karang Taruna Kelurahan Kabonena memberikan sejumlah masukan kepada Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH, saat menggelar reses di kelurahan tersebut, akhir pekan kemarin.
Masukan yang dimaksud sekaitan dengan banyaknya pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 saat ini, bahkan tidak sedikit pelaku usaha kecil dan menengah yang terpaksa gulung tikar.
“Olehnya itu, melalui legislative, sebagai lembaga kontrol, anggota DPRD diharapkan menyampaikan ke pemerintah, soal masalah yang dihadapi pelaku usaha tersebut. Kami juga ingin memberikan masukkan dan tanggapan, agar sekiranya pemerintah dapat memberikan bantuan untuk pelaku-pelaku usaha, guna menopang penghasilan di masa pandemi ini,” kata Ketua Karang Taruna Kelurahan Kabonena, Rahmat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Bunda Wiwik, sapaan akrab Wakil Ketua Komisi I itu mengatakan bahwa melalui alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir)-nya, telah mengalokasikan bantuan dalam bentuk hibah, kepada pelaku usaha kecil dan menengah.
“Alhamdulillah sudah beberapa kali saya menganggarkan bantuan untuk UMKM atau Kelompok Usaha Bersama (Kube), dengan nilai hingga Rp45 juta perkelompok. Insya Allah, walaupun nominalnya baru seperti itu, tapi semoga bisa membantu pelaku usaha, dalam menjalankan usahanya agar bisa bertahan dalam suasana seperti ini,” kata Bunda Wiwik.
Jaring aspirasi tersebut dominan dihadiri ibu-ibu majelis taklim dan kelompok usaha. Hadir pula Lurah Kabonena, Putra Maharandha Airlangga S. ST, MH sebagai penanggung jawab wilayah yang mengetahui persis kondisi masyarakatnya.
Dalam sambutan di awal resesnya, Bunda Wiwik, menyampaikan bahwa tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng, memiliki kewajiban sebagai penyambung program pemerintah yang tentunya dengan mendengarkan masukkan dan aspirasi masyarakat.
“Insya Allah, hasil reses dan semua masukan bapak ibu sekalian, akan menjadi amanah bagi kami untuk diperjuangkan,” katanya.
Reses dilaksanakan dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Pemberlakukan PPKM level 4 di Kota Palu, sehingga peserta reses dibatasi 30 persen dari daya tampung tempat kegiatan. Selain itu, yang hadir juga diwajibkan mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak. (**)