PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengubah formulasi prasmanan kepada peserta yang menghadiri kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat (Reses) tahun ini.

Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Rizal saat memimpin Rapat Badan Musyawarah (Bamus), yang membahas rancangan perubahan kedua jadwal masa persidangan Caturwulan I Tahun sidang 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (15/02) mengatakan, kondisi dijadwal persidangan sebelumnya, telah disepakati salah satunya adalah, rencana Reses sejatinya dilaksanakan, 16 sampai 18 Februari 2021, dengan formulasi dalam bentuk prasmanan.

Tetapi, menurut dia hal itu berdampak pada pengabaian terhadap protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Karena akan mengumpulkan masyarakat dalam proses menjaringan aspirasi.

Sementara, kondisi saat ini secara umum di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan secara khusus di Kota Palu masih berada di wilayah penyebaran Covid yang notabene masih pada wilayah transisi lokal.

“Artinya sudah sangat banyak (kasus Covid), sehingga kita perlu mengantisipasi untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Maka dalam Reses penyuguhan prasmanan diganti dengan pembagian paket bahan pokok bagi masyarakat,” katanya.

Menyikapi hal itu, Sekretaris DPRD Palu, Ajen kris mengatakan, sejatinya jadwal Reses jatuh pada tanggal 16 Februari 2021. Namun pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Palu memberikan kesempatan untuk merevisi.

“Sehingga agenda Reses dimulai pada tanggal 2 hingga 4 Maret 2021,” terangnya.

Terkait dengan formulasi prasmanan diganti menjadi bentuk bingkisan bahan pokok, Sekwan menyampaikan tidak masalah jika terjadi perubahan formulasi tersebut. Namun harus disesuaikan dengan nilai penganggaran.

“Nilai harga prasmanan bagi satu warga dalam mengikuti reses, sebesar Rp80 ribu, digantikan menjadi beberapa paket bahan pokok. Diantaranya beras, gula pasir dan minyak goreng,” jelasnya.

Selain sejumlah anggota DPRD, Rapat Banmus dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Palu, Moh. Rifany dan Perwakilan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan. (YAMIN)