PALU – Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, menggelar Reses Masa Sidang III Tahun 2024-2025 di Gedung Pertemuan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Sulawesi Tengah di Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sabtu (14/6).
Yang istimewa, reses ini digelar bersama Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola.
Dihadiri tidak kurang 100 warga dari Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore, banyak “curhatan” warga yang disampaikan pada anggota Komisi II DPR RI dan Ketua DPRD Kota Palu.
Helmy salah seorang warga Lolu Selatan Kecamatan Palu Selatan mengadukan soal beasiswa untuk anaknya dan soal pengurusan sertifikat yang lama. “Saya mohon dibantu hendak ke mana saya harus mendapatkan beasiswa untuk anak saya yang masih sekolah dan soal sertifikat tanah saya yang lama pengurusannya dan adanya permintaan pungutan lainnya,” ujar Helmy.
Terkait aduan itu, Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola menjelaskan bahwa untuk tingkat SD dan SMP mengurusnya di Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Palu, sementara tingkat SMA ke atas langsung ke Provinsi sesuai kewenangan wilayahnya masing-masing.
“Kalau tadinya ibu meminta beasiswa atau biaya sekolah untuk warga tidak mampu untuk tingkat SD dan SMP kami masi bisa bantu, karena SD dan SMP masih jadi kewenangan Pemkot Palu,” ujar Ketua DPRD Kota Palu ini.
Mengenai pengurusan sertifikat, Longki Djanggola menanyakan soal itu kepada Kantor Pertanahan Kota Palu.
“Bila benar adanya itu, saya mohon buatkan laporan atau aduannya, saya akan menanyakan ke Kantah (kantor peryanahan) Palu. Sebab setahu saya, saat ini pengurusan sertifikat itu sudah terdigitalisasi dan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada lagi macam-macam,” ungkap Longki.
Sementara, Nawir Dg. Sibali, seorang warga dari Kecamatan Tanantovea, Donggala mengadukan soal keinginan mereka untuk pindah wilayah ke Kota Palu.
“Ini terkait susahnya kami bila melakukan mengurus administrasi ke Banawa Donggala di ibu kota kabupaten sangat jauh. Belum lagi jika data kami tidak lengkap harus bolak balik. Sebagian warga di sana meminta bagaimana kalau tiga desa di sana seperti Desa Bale, Guntarano dan Desa Nupabomba bergabung saja di Kota Palu, supaya dekat aksesnya kami. Mohon dibantu untuk dikomunikasikan,” harapnya.
Mengenai hal itu, Longki Djanggola menanggapinya dengan menyarankan agar beberapa wilayah di Tanantovea berembuk bersama dan menyampaikan permintaan mereka ke vupati Donggala atau ke gubernur Sulteng.
“Untuk pindah wilayah itu harus dapat persetujuan bupati atau ada intervensi dari gubernur,” jelasnya.
Untuk diketahui, rangkaian Reses Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, di Masa Sidang III Tahun 2024-2025 ini berlangsung sejak 9 – 18 Juni 2025 di wilayah Kota Palu, Parigi Moutong dan Poso.
Reporter: IRMA