POSO – Aparat Polres Poso berhasil menangkap dua warga yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang selama ini merasa resah dengan ulah kedua pelaku.
Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan melalui media teleconference bersama beberapa perwakilan media yang dilaksanakan aula Mapolres Poso, Senin (06/04) kemarin.
Selain menghadirkan tersangka, aparat juga merilis barang bukti sepeda motor jenis Yamaha Mio Type 28 D.
“Meskipun suasana dalam kondisi terbatas karena wabah Covid-19, Polres Poso tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Seluruh laporan masyarakat tetap kita tindaklanjuti dan kita proses, termasuk kasus pencabulan dan pencurian motor yang pelakunya sudah kita tangkap ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Aji R. Nugroho, di ruang kerjanya, Selasa (07/04).
Kasat menjelaskan, kasus pencabulan itu terjadi pada Kamis 06 Februari 2020, di mana pelaku berinisial R (20), warga Desa Tongko, Kecamatan Lage, mengajak korban Mawar (nama disamarkan) untuk membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 berwarna biru. Ajakan itu atas pengetahuan ayah korban.
Dalam perjalanan, R sengaja melewati sebuah pertigaan yang menuju tempat penampungan air di Desa Lengkeka, Kecamatan Lore Barat. Saat itu muncul niat jahat pelaku untuk berbuat tidak senonoh kepada korban, dengan menipu korban bahwa dompetnya terjatuh di pertigaan jalan tersebut.
“Korban sempat berteriak akan tetapi pelaku menutup mulut korban dengan tangannya. Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban di semak belukar,” ucap Aji Nugroho.
Sementara pelaku lainnya, kata dia, adalah O (20), warga Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota. Ia ditangkap sejak 11 Maret 2020 dan kini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian sepeda motor.
Ia mengimbau agar masyarakat Poso mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan orang berkumpul, melakukan kegiatan di rumah dan tetap memberlakukan social distancing untuk menangkal dan melawan penyebaran virus Covid-19 serta memercayakan kepada pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan suasana kondusif. (MANSUR)