PALU – Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Caspar O Tanonggi terhadap Najamudin, Nurlaela dan Asis terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika 15 Kilogram kembali di tunda, penundaan tersebut merupakan penundaan ke enam kalinya, disebabkan rencana tuntut (Rentut) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) belum turun.
Sedianya pembacaan tuntutan oleh JPU Caspar O Tanonggi diagendakan pada sidang dipimpin hakim ketua majelis Chairil Anwar di Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor, pada Rabu (6/3), tapi karena rentut Kejagung RI belum turun,hingga mengalami penundaan dan diagendakan kembali Kamis (7/3) besok.
“Ya tunda besok,penundaan dikarenakan tuntutan belum turun dari pusat,”kata hakim ketua majelis Chairil Anwar sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Najamudin ,Nurlaela dan Asis terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika 15 Kilogram diajukan masing-masing dalam berkas terpisah.
Masa penahanan ketiganya berakhir pada 23 Maret 2024, masa penahanan tersebut merupakan masa perpanjangan penahanan kedua dari ketua pengadilan tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Najamudin ,Nurlaela dan Asis ditangkap oleh Polda Sulteng, Jumat 09 Juni 2023 sekitar jam 11.45 WITA bertempat di kebun Cengkeh milik warga Desa Salumpaga Kecamatan Toli-toli Utara, Kabupaten Toli-toli.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin