PALU- Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Marliyus menunda sidang bagi Syalom Imanuel Kawihing, Herison Kawihing dan Sirajudin Lamusa t,erdakwa penyalahgunaan narkotika sabu 19 kilogram.
Penundaan ini disebabkan belum rampungnya tuntutan dari Jaksa Penuntuntut Umum (JPU), penundaan ini merupakan kedua kalinya.
“Rentutnya masih menunggu persetujuan dari Kejaksaaan Agung (Kejagung), ” kata JPU Awaluddin Muhammad, di Palu, Senin ( 17/5).
Hal sama disampaikan, Samsam penasehat hukum terdakwa, pembacaan tuntutan ditunda.
“Tuntutan belum mendapat petunjuk dan persetujuan dari Jaksa Agung, ” sebutnya singkat.
JPU Awaluddin mengatakan, berawal November 2020 terdakwa Syalom menerima informasi dari H. Ruslan (DPO) berada di Malaysia, bahwa sabu-sabu dikemas dalam bungkusan teh cina sudah siap.
Dan meminta Syalom menjemput di perairan biduk- biduk, Kalimantan Timur , karena saat itu Syalom berada di Palu, maka terdakwa menghubungi Sirajudin dan meminta menemui ayahnya bernama Herison Kawihing (diajukan dalam berkas terpisah di Tarakan) untuk menjemput paket sabu miliknya.
Sirajudin dijanjikan imbalan Rp20 juta dan Herison Kawihing pembelian kapal nelayan seharga Rp30 juta setelah sabu-sabu sampai ditangan terdakwa Syalom.
Selanjutnya Herison, Sirajudin dan Wahyudi 21 November 2020 bertolak menuju ke Kaltim menggunakan kapal KM. Sangihe 01 menjemput paket sabu-sabu di perairan Biduk-biduk diatas kapal berbendera Malaysia dan melanjutkan perjalanan dan tiba di perairan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala 26 November 2020.
Mengetahui kedatangan Herison dan Sirajudin, Syalom bersama Rafik (DPO) lalu menjemput paket sabu pesanannya, ternyata berisi 33 paket, sementara pesanannya 35 paket sabu, dua paket diambil ABK kapal berbendara Malaysia.
Selanjutnya, atas perintah H. Ruslan , Syalom menuju pantai Silae menyerahkan 14 paket sabu kepada orang tidak dikenalnya.
19 paket sabu dalam penguasan Syalom sampai ditemukan petugas kepolisian di Jalan Nuri, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Jumat 27 November 2020.
Selaku perantara atau kurir Syalom menerima imbalan Rp10 juta perkillogramnya dari H. Ruslan.
Hasil pemeriksaan 19 paket dengan berat netto 117, 3 gram.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsider, diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \
Reporter: Ikram
Editor: Nanang