PALU – Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Syaifullah Djafar mengatakan, bahwa dengan terjadinya bencana alam tanggal 28 September 2018, tiga tahun lalu, membuat adanya perubahan tata ruang.
Perubahan inj karena pemanfaatan ruang yang membutuhkan penyesuaian untuk percepatan pembangunan, rehabilitasi dan rekontruksi dampak bencana yang terjadi.
Perubahan rencana taa ruang Sulawesi Tengah juga diikuti dengan perubahan tata ruang Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong.
Perubahan rencana tata ruang tersebut juga sudah merupakan rekomendasi dari Kementrian ATR /BPN.
“Perubahan tata ruang Sulteng juga merupakan kebutuhan dalam rangka peningkatan investasi daerah. Sehingga diharapkan perubahan tata ruang meliputi pengintegrasian antara tata ruang darat dan tata ruang laut. Dan diharapkan sudah selesai pada akhir tahun 2021,” ujar Syaifullah Djafar pada rapat bersama wakil gubernur Sulteng Ma’mun Amir, Senin (18/10).
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir mengatakan, bahwa percepatan Pengesahan Perubahan Rencana Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, merupakan bagian dari percepatan pencapaian visi dan misi Gubernur Sulawesi Tengah. Sesuai dengan visi dan misi Gubernur, membentuk Sulteng In Corporate, sehingga perlunya peningkatan investasi daerah.
Untuk memberikan kepastian kepada investor untuk berinvestasi di Sulteng, maka perlu ada kepastian tentang Rencana Tata Ruang.
Wakil Gubernur meminta agar seluruh proses pembahasan percepatan pengesahan Rencana Tata Ruang sudah harus selesai akhir tahun 2021.
“Kalau ada hal-hal terknis bisa disesuaikan dengan revisi selanjutnya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku , OPD terkait perlu mempercepat proses pembahasanya akhir 2021, sehingga sudah mendapat pengesahan,” tekannya.
Reporter: Irma/Editor: Nanang