PALU – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu mengunjungi lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Selasa (2/05).

Rombongan dipimpin Sekretaris Komisi C, Abdul Rahim Nasar Al- Amri beserta anggota. Di antaranya Muslimun, Mulyadi, Abdul Fattah, M Syarif, Sucipto S Rumu dan Astam Abdullah.

Abdul Rahim Nasar Al-amri menjelaskan, pihaknya ingin mendapat informasi secara utuh langsung dari masyarakat setempat terkait rencana pembebasan lahan TPA. Menurutnya, pembebasan lahan TPA ini memunculkan sejumlah polemik dan telah dilaporkan warga ke DPRD Palu.

“Ada beberapa informasi ke kami. Misalnya soal jumlah pemilik lahan yang harus mendapat ganti rugi, serta informasi tentang adanya warga yang sudah terbayar dan ada yang belum,” katanya.

Sebab itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait untuk mengumpulkan informasi utuh terkait pembebasan lahan TPA Kawatuna, utamanya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sementara itu, Muslimun menjelaskan, data yang mereka temukan di lapangan bahwa ada sebanyak 40 warga yang akan mendapat ganti rugi lahan. Sementara data dari DLH Palu hanya ada kurang lebih 26 pemilik lahan.

“Ini yang mau kita pastikan, berapa sebenarnya data warga pemilik lahan yang harus mendapat ganti rugi,” jelas Muslimun.

Karena sejauh ini, Pemkot Palu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk pembebasan lahan TPA dalam APBD tahun 2023.

“Kita ingin ini dipercepat agar pengelolaan sampah kita berjalan baik,” tandasnya.

Editor : Yamin