PALU– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjen Pas Sulteng) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025 kepada 241 warga binaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sulawesi Tengah.

Penyerahan remisi tersebut dipertegas saat Kepala Kanwil Ditjen Pas Sulteng, Bagus Kurniawan, menyerahkan secara simbolis Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Kelas IIA Palu, Kamis.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan diberikan negara sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan selama menjalani masa pembinaan,” ujar Bagus.

Ia menjelaskan, Remisi Khusus Natal diberikan kepada warga binaan dan anak binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Untuk narapidana, minimal telah menjalani pidana enam bulan, sedangkan anak binaan minimal tiga bulan,” jelasnya.

Bagus menegaskan, proses penetapan penerima remisi dilakukan secara objektif dan ketat dengan mempertimbangkan rekam jejak perilaku, kedisiplinan, prestasi, serta partisipasi warga binaan dalam program pembinaan. Seluruh tahapan juga dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan untuk menjamin akuntabilitas.

Dari total 241 penerima, sebanyak 238 warga binaan memperoleh RK I dan dua anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran antara 15 hari hingga dua bulan. Selain itu, satu warga binaan menerima RK II sehingga dinyatakan langsung bebas pada momen Natal.

“Remisi ini bukan akhir, tetapi awal untuk membuktikan bahwa pembinaan telah memberi bekal perubahan. Kami berharap mereka yang bebas dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi  taat hukum dan produktif,” kata Bagus.

Ia juga berharap momentum Natal menjadi penguat refleksi diri bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas pribadi, sekaligus mengimplementasikan nilai-nilai hukum, disiplin, dan tanggung jawab setelah kembali ke lingkungan sosial.

Selain penyaluran remisi, Kanwil Ditjen Pas Sulteng memastikan perayaan Natal 2025 di seluruh lapas, rutan, dan LPKA berlangsung aman dan tertib. Berbagai langkah antisipatif telah dilakukan, mulai dari sterilisasi area, penggeledahan rutin, hingga penguatan koordinasi pengamanan bersama TNI dan Polri.***