Remisi HUT RI ke-73, Satu Napi Teroris Bebas

oleh -
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola bersalaman dengan Farid Maruf, Jumat, (17/8). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Gubernur Sulteng Longki Djanggola, menyerahkan surat remisi bebas kepada 28 narapidana (napi) di lingkup kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Sulteng.

Surat remisi tersebut diserahkan secara simbolis kepada tiga perwakilan napi, saat upacara peringatan HUT RI ke-73, di halaman Kantor Gubernur, Jumat (17/08).

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Longki didampingi Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Sulteng, Juliasman Purba yang sekaligus menyerahkan uang transport kepada perwakilan napi.

“Iini ada sedikit uang transport, semoga bermanfaat bisa digunakan sampai tempat tujuan,” kata Longki, sambil terus berjalan memberikan ucapan selamat kepada para penerima penghargaan dan tanda jasa lainnya.

Adapun tiga perwakilan napi yang hadir tersebut, salah satunya napi teroris, Farid Maruf.

BACA JUGA :  Dapat Remisi Kemerdekaan, Satu Warga Binaan Lapas Ampana Langsung Bebas

Ditemui usai upacara, Farid Maruf mengaku bersyukur bisa bebas di hari ulang tahun Kemerdekaan RI. Langkah selanjutnya, kata dia, akan pulang menemui keluarganya yang berada di Desa Kayamanya, Kabupaten Poso.

Farid Maruf sendiri memiliki tiga anak. Dia divonis selama 5 tahun pidana penjara atas kasus teroris yang dilakukannya di Poso.

Upacara pengibaran sangsaka merah putih, kemarin, berlangsung khidmad, aman dan lancar, dihadiri ratusan tamu undangan dan unsur Forkopimda Sulteng.

BACA JUGA :  KPU Sulteng Ungkap Tanggapan Masyarakat Terkait Pelantikan Pejabat oleh Petahana

Diketahui, 28 napi yang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI tersebut, masing-masing dari Lapas Palu 1 orang, Lapas Luwuk 4 orang, Lapas Tolitoli 1 orang, Rutan Palu 7 orang, Rutan Donggala 5 orang, Rutan Poso 2 orang, Rutan Parigi 5 orang, dan Lapas Anak 3 orang. (IKRAM)