BOGOR – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berhasil menyelenggarakan acara Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban selama tiga hari di Bogor, Jawa Barat. Acara ini, yang berlangsung mulai Selasa 19 hingga Kamis 21 Desember 2023, dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Rukly Chahyadi, seorang Advokat dan Managing Partners di Kantor Hukum Tepi Barat & Associates.
Dalam acara tersebut, Rukly Chahyadi berbagi pengalaman setelah memilih bergabung dengan Sahabat Saksi & Korban, sebuah komunitas yang berperan penting dalam memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban di Indonesia. Tujuan utama dari Rembuk Nasional ini adalah untuk memperkuat perlindungan, mengatasi tantangan, dan memberikan akses keadilan kepada saksi dan korban.
Rukly Chahyadi menyoroti pentingnya kesadaran dan dukungan terhadap perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Ia menekankan peran krusial LPSK dan komunitas Sahabat Saksi dan Korban dalam memastikan keadilan yang adil bagi seluruh masyarakat, khususnya di Sulawesi Tengah.
Dalam kegiatan Rembuk Nasional, LPSK mengukuhkan peserta aktif yang berkontribusi dalam pelayanan perlindungan terhadap saksi dan korban. Saat ini, anggota komunitas Sahabat Saksi dan Korban LPSK tersebar di 10 wilayah di Indonesia, dengan total jumlah anggota mencapai 791 orang.
Rukly Chahyadi menyampaikan bahwa LPSK sebagai bagian dari upaya memperluas dan meningkatkan layanan keadilan kepada masyarakat tetap berkomitmen memberikan akses hukum formal kepada seluruh lapisan masyarakat. Namun, ia juga mengakui adanya beberapa tantangan, seperti keterbatasan biaya yang menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum formal.
“LPSK sebagai bagian dari upaya memperluas dan meningkatkan layanan keadilan kepada masyarakat tetap berkomitmen dalam memberikan akses hukum formal kepada seluruh lapisan masyarakat,”tuturnya.
Tantangan lain yang dihadapi adalah ancaman terhadap saksi dan korban setelah melaporkan tindak pidana. Kejujuran saksi dan korban merupakan kunci terkuaknya suatu kasus hukum, sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi sangat penting.
“Ancaman terhadap saksi dan korban, banyak saksi dan korban menghadapi ancaman setelah melaporkan tindak pidana. Kejujuran saksi dan korban merupakan kunci terkuaknya suatu kasus hukum, oleh karena itu perlindungan terhadap mereka sangat penting,”ujarnya.
Rukly Chahyadi menyoroti Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) yang menjamin perlindungan bagi mereka yang berperan dalam pengungkapan perkara pidana. Saksi dan korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk identitas baru, tempat tinggal aman, dan bantuan biaya hidup sementara.
Dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, seperti penyiksaan, kekerasan seksual, dan perdagangan manusia, saksi dan korban berhak menerima bantuan medis dan psikologis yang dibutuhkan.
Rukly Chahyadi menegaskan komitmen LPSK untuk terus meningkatkan layanan perlindungan saksi dan korban serta memastikan akses terhadap keadilan dan hak-hak mereka dijamin, terutama untuk masyarakat Sulawesi Tengah. Ia mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam mendukung upaya perlindungan saksi dan korban guna memastikan keadilan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Reporter: **/IKRAM
Editor: NANANG