Remaja 16 Tahun Dilecehkan 11 Lelaki Bejat, dari Guru, Kades sampai Polisi

oleh -
Ilustrasi

PALU – Inisial R (16) korban tindakan asusila dicecoki sabu dan tubuhnya digilir oleh orang-orang belum lama dikenal. Tindakan tidak bermoral itu terus dilaminya dalam kurun waktu cukup lama di tempat berbeda, bahkan dilakukan dengan ancaman fisik maupun verbal. Kejadian itu bermula saat dirinya bekerja sebagai tukang masak di sekretariat adat di Kabupaten Parigi Moutong.

Ditemui di kediaman orangtuanya di Palu, Selasa (16/5) R lalu menceritakan, kisah pilu merusak masa depannya, saat awal kedatangannya ke kabupaten Parigi. Ia diajak rekannya Y berangkat dari kabupaten Poso untuk bekerja sebagai tukang masak pada sekretariat adat di daerah Kabupaten Parigi.

Mereka berdua lalu tinggal dirumah teman dari rekanya Y selama sepekan. Lalu pindah ke penginapan, disinilah awal petaka itu menimpa. Rekannya Y memiliki utang, lalu menjual dirinya ke seseorang dengan imbalan sejumlah uang.

BACA JUGA :  Jokowi ke Ahmad Ali: Kenapa Capek-Capek Jalan, Survei Sudah Paling Tinggi

Sewaktu tinggal di penginapan, dirinya dipaksa melayani nafsu birahi dari orang-orang dikenalkan oleh rekannya Y. Perlakuan tidak senonoh diawali seorang oknum guru inisial A, karena tidak mau melayani, sang oknum guru memaksa dirinya melakukan oral sex dengan memberi imbalan uang Rp500 ribu.

Usai melakukan oral sex, oknum guru lalu meninggalkannya. Perlakuan sex terhadap dirinya belum berakhir, dia lalu kembali didatangi rekan oknum guru itu berinisial R. Dia kembali dipaksa melayani nafsu bejat R.

Keesokan harinya E rekan dari oknum guru R membawa dirinya ke rumahnya. Di rumahnya E ini dia juga dipaksa melayani nafsu sang Adik AR usai dicecoki sabu.

BACA JUGA :  AJI Palu Ingatkan Anggotanya Patuhi Kode Etik dan Perilaku saat Liputan Pilkada

Tidak saja sampai di situ teman lain AM kembali datang menjemputnya dan membawa kembali ke penginapan lain, melayani nafsu AM usai dirinya dicecoki sabu. Ada sekitar 11 orang memakai tubuhnya di waktu dan tempat kesempatan berbeda, mulai dari rakyat biasa sampai oknum kades, guru bahkan ada oknum aparat kepolisian mereka diantaranya, HR, AG, AR, E, dan R, kini ditetapkan tersangka dan ditahan sedangkan enam lainnya masih berkeliaran yakni AR, FL, NN, HR, AL dan AT

DZ selaku orang tua berharap agar kasus anaknya cepat tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatan mereka.

BACA JUGA :  MUI Provinsi Dukung Aksi Damai AMAN dalam Memerangi Narkoba di Kecamatan Sidoan

Dalam kasus asusila ini kepolisan resort (Polres) Parigi Mautong telah menetapkan lima orang tersangka masing-masing HR, AG, AR, E, dan R.

Kasi Humas Polres Parimo, Rabu (17/5) AKP Jan Turangan mengatakan, penyidik masih terus melakukan penyelidikan, dan kemungkinan pelaku bertambah.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG