Palu – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Lukman Thahir menyatakan bahwa hasil audit operasional yang dilaksanakan oleh Inspektorat II Kementerian Agama menjadi masukan penting yang wajib ditindaklanjuti untul perbaikan tata kelola pengembangan perguruan tinggi Islam negeri tersebut.

“Maka hasil audit yang telah disampaikan oleh Inspektorat, kami tindaklanjuti dalam bentuk kebijakan,” ucap Profesor Lukman Thahir, dihubungi dari Palu, Rabu.

Inspektorat Jenderal Kementerain Agama RI melalui Inspektorat II telah melaksanakan audit operasional PTKN pada UIN Datokarama Palu dimulai tanggal 17 – 25 Juni 2025.

Audit Operasional PTKN oleh Inspektorat II difokuskan pada Aspek Transparansi, Aspek Akuntabilitas, Aspek Akademik, Aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), Aspek Sarana & Prasarana, dan Aspek Kepatuhan Regulasi.

Inspektorat II memberikan beberapa catatan untuk dilakukan perbaikan. Pada Aspek Transparansi di antaranya, belum terintegrasi website UIN Datokarama dengan aplikasi ISEMA, serta belum ada keputusan rektor tentang pengelolaan kritik dan saran.

Aspek Akuntabilitas, Inspektorat memberikan catatan, di antaranya, belum adanya dasar hukum/regulasi atau buku pedoman tertulis yang menjadi landasan dilaksanakannya kegiatan.

Aspek Akademik, di antaranya yaitu, managemen proses pembelajaran masih adanya keterbatasan pihak eksternal untuk melakukan pengawasan. Kemudian, penelitian dan publikasi terkait dengan penggunaan sistem sudah berjalam dengan baik, namun dibutuhkan kesadaran dosen utamanya dosen senior (dosen tua) agar lebih produktif dalam hal penggunaan IT.

Aspek SDM, Inspektorat memberi catatan di antaranya, rasio dosen dan mahasiswa belum mencukupi untuk pembelajaran yang efektif utamanya pada fakultas baru, serta belum ada Anjab dan ABK untuk jabatan fungsional dosen dan jabatan fungsional lainnya pada UIN Datokarama.

Aspek Sarana dan Prasarana, sistem informasi berupa kurangnya kapasitas server untuk menampung data, serta kurangnya fasilitas pemenuhan hak disabilitas.

Aspek Kepatuhan Regulasi, catatan yang diberikan oleh Inspektorat II yaitu di antaranya, roadmap pengabdian kepada masyarakat yang dikelola oleh LP2M hanya berbentuk buku, bukan dalam bentuk keputusan rektor, serta belum ada kebijakan pemanfaatan hasil pengabdian untuk pengayaan dan pembelajaran.

Rektor Profesor Lukman mengatakan bahwa tujuan audit yaitu untuk melihat sejauh mana keterpenuhan tata kelola UIN Datokarama terhadap aspek – aspek tersebut.

“Oleh karena itu, dengan adanya hasil audit ini, saya atas nama pribadi dan Rektor UIN Datokarama mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat. Karena, hasil audit ini merupakan sesuatu yang harus benar – benar diperbaiki untuk pengembangan UIN Datokarama.

Sehingga apa yang direkomendasikan pada kali ini, menjadi acuan untuk tindak lanjut dalam bentuk kebijakan demi perbaikan – perbaikan,” ujarnya.

Inspektorat II Kementerian Agama mengapresiasi komitmen UIN Datokarama untuk menindaklanjuti hasil audit dalam bentuk kebijakan untuk perbaikan tata kelola perguruan tinggi tersebut.

Reporter : Nanang IP/**