PALU – Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah menjatuhkan sanksi disiplin ringan berupa teguran tertulis kepada Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Ir. Mahfudz M.P.
Sanksi itu diberikan atas kelalaian yang bersangkutan dalam tata kelola keuangan kampus, juga atas berbagai kasus lain yang telah diungkap dan diadvokasi oleh Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPK Untad, Prof. Dr. Djayani Nurdin, M.Si, kepada media ini, Kamis malam.
Sebagaimana yang diwartakan sebelumnya, temuan KPK Untad juga mengungkap sejumlah nama lain selain Rektor Untad, yakni mantan Rektor sekaligus Ketua Senat Untad, Prof. Dr. Ir. Muhammad Basir Cyio, M.S. dan beberapa oknum lainnya.
Namun kali ini, sanksi tersebut baru dijatuhkan kepada Rektor Untad, sementara ketua senat dan beberapa oknum lainnya, sejauh ini belum dijatuhi sanksi apapun dari pihak kementerian.
Untuk memperjelas hal tersebut, Jumat 23 September 2022 hari ini, KPK telah menemui Rektor Untad untuk segera mengambil tindakan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi bagi mereka yang terbukti telah melakukan berbagai kecurangan (fraud) di Untad.
“Dari penjelasan Rektor bahwa dia sedang menunggu instruksi dirjen karena ada beberapa hal yang bukan menjadi kewenangannya,” kata Ketua KPK Untad, Djayani Nurdin.
Seharusnya, kata dia, sebagaimana informasi yang diperoleh oleh KPK Untad dari sejumlah pihak, termasuk pejabat kementerian, Basir Cyio justru patut dijatuhi sanksi disiplin berat berbentuk penurunan pangkat dan jabatan fungsional dari Profesor menjadi Lektor Kepala.
“Sementara rekannya yang lain, seperti Amir Makmur dan Taqiyuddin, pantas dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemecatan,” katanya.
Ketua Senat Untad, Prof. Dr. Ir. Muhammad Basir Cyio yang dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, tidak banyak memberikan komentar.
“Sy itu selalu serahkan kepada dinda MAL. Apa yg MAU ditulis saya persilahkan. Terlebih Kalau sudah Prof Jayani yang ngomong, sudah pasti itu yang betul. Kalau saya dinda tidak Ada yang berul. Bismillah,” demikian jawaban “pasrah” Prof Basir kepada awak media ini.
Sementara itu, Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Mahfudz M.P yang juga ikut dikonfirmasi, tidak memberikan tanggapan apapun.
Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako (Untad) menengarai adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) di kampus tersebut.
Sumber data estimasi kerugian negara itu berasal dari laporan Dewan Pengawas (Dewas) Untad, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Untad Tahun 2018, 2019 dan 2020, serta pihak terkait lainnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam lampiran surat KPK Untad, terdapat penggunaan dana BLU yang dianggap bertentangan dengan aturan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Dari data yang tercatat, terdapat penggunaan dana yang bertentangan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Untad senilai Rp10.284.835.000, Perjalanan Dinas Keluar Negeri Tahun 2019 sebesar Rp3.288.213.000, Pembangunan Sarana Pendukung Auditorium Rp14.008.300.000. Pengelolaan IT Rp13.500.000.000 dan Transfer dari Yayasan Potma Untad ke Rekening BLU senilai Rp15.000.000.000, sehingga total mencapai Rp56.081.348.000.
Dugaan penyelewengan dana tersebut menyeret sejumlah nama pejabat di lingkup Untad, termasuk ketua senat.
Kasus ini juga sudah pernah dilaporkan oleh KPK Untad ke pihak Kejati Sulteng, namun hingga kini belum juga tuntas.
KPK Untad secara resmi juga telah menyurati Mendikbudristek Nadiem Makarim, Kejagung hingga Presiden Jokowi 17 Desember 2021 waktu lalu.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay