PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah melakukan rekonstruksi atas kematian Bayu Adityawan, yang melibatkan tersangka Bripda CH dan Bripda M, bertempat di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolresta Palu di Jalan Samratulangi, Kota Palu, pada Jumat (8/11).

Sebanyak 29 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, menggambarkan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Bayu Adityawan, seorang tahanan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada Jumat (13/9) lalu.

Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Ferdinand E Numbery, menjelaskan bahwa selama rekonstruksi terdapat sekitar 29 adegan yang diperagakan, mulai dari kejadian awal hingga kematian korban. “Beberapa adegan menunjukkan kesesuaian antara keterangan tersangka dan hasil autopsi, yang mengungkap adanya pukulan serta tendangan ke arah dada yang menyebabkan efek fatal pada korban,” ujarnya.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian Bayu adalah kekerasan tumpul di sisi kanan tubuhnya, yang mengakibatkan patah tulang iga kelima depan di sisi kanan, sehingga merobek paru-paru kanannya. Akibatnya, darah dan udara terkumpul di rongga dada kanan, menyebabkan paru-paru mengempis.

“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari akhir proses penyidikan kami, dan kami akan segera melimpahkan berkas perkara serta tersangka ke Kejaksaan,” tambah Ferdinand.

Kuasa hukum keluarga Bayu, Nasir Said, mengatakan,bahwa hasil rekonstruksi sejalan dengan hasil autopsi, yang menunjukkan adanya kerusakan pada tulang iga kanan akibat tekanan lutut tersangka.

Nasir Said menambahkan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini, termasuk menyelidiki kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap almarhum Bayu dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa pendampingan pengacara. Selain itu, ia menilai tindakan penyidik yang mengambil gambar Bayu saat diserahkan ke Tahti dan mengirimkannya ke pelapor mengganggu netralitas penyidikan.

Nasir menekankan bahwa seharusnya penyampaian perkembangan kasus dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Nasir juga menyesalkan kurangnya empati dari Kapolresta Palu terhadap keluarga korban, yang hingga kini belum meminta maaf atas kematian Bayu.

Adik korban, Arum Sari, menegaskan bahwa keluarga akan terus berjuang mencari keadilan atas kematian kakaknya.

Reporter : IKRAM