PALU – Pihak Polres Palu, Jumat (23/03), menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian kepada anak dibawah umur, Alfayer (13).
Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Palu itu melibatkan empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka memperagakan 34 adegan penganiayaan dari yang direncanakan sebelumnya sebanyak 47 adegan. Adegan tersebut sengaja disingkat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam rekonstruksi tersebut, nampak pada adegan ke-27 dan 28, almarhum Alfayer bersama rekannya Gilang (13) mulai terkapar dan dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Palu AKP Kristian S.H Saragih, menegaskan, pihaknya menetapkan keempat tersangka karena ada alat bukti yang jelas, bukan dengan opini.
Menurutnya, akan bertambahnya jumlah tersangka, juga bukan hal yang tidak mungkin. Sejauh ini pihaknya masih terus mencari saksi-saksi yang menguatkan apabila ada pelaku lain yang turut serta melakukan penganiayaan saat itu.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) pihak tersangka, Suhardi Abidin menjelaskan, saat insiden tersebut, para tersangka sama sekali tidak menggunakan benda tajam. Mereka hanya sebatas menggunakan tangan dan sebuah sepatu yang nampak dalam video yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Proses rekonstruksi kemarin turut dihadiri perwakilan kejaksaan, tim penyidik kepolisian, para LSM Anti Kekerasan dan perwakilan pihak korban.
Alfayer, bocah yang duduk di bangku SMP itu, meregang nyawa sesaat setelah dihakimi massa di Kelurahan Petobo, dua bulan lalu. Dia dan rekannya Gilang dituduh mencuri di salah satu rumah.
Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, korban mengalami trauma karena benturan benda keras. (FALDI)