Reklame Liar Tanggung Jawab Siapa?

oleh -
Kerangka yang disiapkan untuk papan reklame yang didirikan di samping Jembatan I Palu, Kelurahan Besusu, Palu Timur. (FOTO: media.alkhairaat.id/Hamid)

PALU – Sejumlah papan reklame nampak mulai ramai terpampang di sejumlah titik di Kota Palu. Reklame-reklame yang dimaksud diduga liar alias tidak mengantongi izin.

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) sebagai penguasa wilayah belum juga menetapkan titik mana saja yang bisa menjadi tempat berdirinya.

Pantauan media di beberapa titik, seperti di area Jembatan 1 Palu (Kelurahan Lolu Utara), nampak tiang pancang besar penyangga reklame telah berdiri. Sementara titik berdirinya tiang tersebut berada di dalam area sebidang tanah di samping jalan paving bantaran Sungai Palu.

Lokasi lain yang juga nampak telah terpasang papan reklame baru yakni di bundaran STQ yang sudah siap untuk disewakan. Pemiliknya telah mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi jika ingin menggunakannya.

BACA JUGA :  PT CPM Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih, 25 KK Sudah Menikmati

Awak media ini mencoba mengonfirmasi instansi terkait untuk mencari tahu sejauhmana mekanisme atau aturan main pemasangan reklame tersebut.

Sayangnya, sejumlah pejabat di Pemkot Palu bahkan enggan memberikan keterangan resmi tentang berdirinya sejumlah reklame yang diduga liar tersebut.

Beberapa sumber terkait yang dihubungi media ini, mengaku belum mengeluarkan izin reklame. Sejumlah pemilik reklame telah memasukan permohonan izin mendirikan papa reklame ke Pemkot Palu, namun belum satupun yang disetujui.

Saat dikonformasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Moh Arif Lamakarate, mengaku belum menerima laporan mengenai pembangunan papan reklame di samping Jembatan I Palu.

BACA JUGA :  Pemkot Palu Dukung Peningkatan Kompetensi Guru

“Kami akan cari tahu informasinya,” singkatnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay