Rekap Suara Tingkat Kota, Semua Kursi Dapil Palu II Diisi Perempuan

oleh -
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Palu, di lantai III Kantor KPU Kota Palu, Kamis (29/02). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah memulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Palu, Kamis (29/02).

Hingga siang tadi, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara (Presiden/Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi Sulteng dan DPRD Kota Palu) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palu II (Palu Utara dan Tawaeli).

Berdasarkan data MODEL D HASIL KECAMATAN-KABKO yang telah ditandatangani oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta para saksi partai politik, telah diperoleh angka suara calon legislatif (caleg) sekaligus suara partai politik.

Dari data yang dimaksud, hampir dipastikan empat kursi DPRD Kota Palu yang tersedia dari dapil II tersebut, semuanya diisi oleh perempuan.

BACA JUGA :  Debat Publik Pilwakot Palu, Paslon Dilarang Menyerang Pribadi

Kursi pertama terdapat nama Ulfa, A.Ma.,Pust dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan suara individu sebanyak 2.174 dan total suara partai sebanyak 5.414.

Di kursi kedua ada nama Vivi, SE dari Partai Gerindra sebanyak 1.220 suara dan total suara partai sebanyak 3.669.

Sementara kursi ketiga diraih Partai Hanura dengan total perolehan suara sebanyak 2.703. Caleg dari partai ini yang berpeluang besar untuk duduk adalah Rustia Tompo dengan perolehan 925 suara individu.

Sedangkan di kursi terakhir atau keempat kemungkinan besar akan diraih oleh caleg dari Partai NasDem atas nama Mutmainah Korona, SE dengan suara sebanyak 745 dan total suara partai sebanyak 2.463.

BACA JUGA :  UIN Datokarama Perkuat Sistem Pengendalian Internal

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menegaskan, MODEL D HASIL KECAMATAN-KABKO adalah hasil rekapitulasi, bukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Kata dia, pada tingkatan kecamatan, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan untuk melakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari tingkat TPS.

“Di tingkat kecamatan ada yang memulainya sejak tanggal 17 Februari, ada yang mengakhiri di tanggal 25 Februari, ada yang selesai di tanggal 24,” ujarnya.

Ia mengatakan, rekapitulasi di tingkat kecamatan sesuai dengan target yang diberikan kepada PPK, yaitu tanggal 27 Februari.

“Jadi kami memiliki waktu kurang lebih 4 hari lagi dari target dalam PKPU 5 Tahun 2024,” katanya. (RIFAY)