PALU- Arifudin selaku Pelaksana Pengadaan Peralatan TIK, terdakwa kasus dugaan korupsi dana block grant SMA Kabupaten Parigi Mautong tahun 2010, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (25/9).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farhan mengatakan, perbuatan terdakwa terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp184,7 juta,
Dia menjelaskan tahun 2010, beberapa SMA Negeri dan swasta di Parimo menerima bantuan dengan total sebesar Rp7,3 miliar, dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menegah Atas dan Direktorat Jenderal Manajeman Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional.
“Sesuai pedoman pelaksanaan block grant, pekerjaan dilakukan dengan cara swakelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu masing-masing kepala sekolah (kepsek). Abdul Haris Yunus Koni selaku Pengawas di Dinas Pendidikan, Parimo, mengambil alih pengadaan peralatan TIK dengan cara mengatur, mengarahkan dan menunjuk rekanan,” kata Farhan dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian, Jult M.Lumban Gaol dan Darmansyah sebagai hakim anggota ini.
Farhan mengatakan, Abdul Haris sendiri sudah lebih dulu disidangkan dan telah dijatuhi vonis penjara. Terdakwa lalu meminjam CV. Bineka Karya kepada Direkturnya, Rudolf Richar Rambi sebagai rekanan, lalu mengunjungi tiga SMA di Parimo, yakni SMAN 1 Torue, SMA Saraswati dan SMA GPID untuk menawarkan menjadi mitra kerja.
Lalu kata Farhan, terjadilah kesepakatan dengan salah satu sekolah, yaitu SMAN 1 Torue, berdasarkan pemeriksaan saksi ahli komputer, peralatan TIK yang diadakan tidak memenuhi spesifikasi dan ada selisih harga yang tertera dalam RAB dengan harga pasaran.
Terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) A, subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001. (IKRAM)