Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palu bukan lagi sekadar wacana. Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), berpotensi menimbulkan konsekuensi serius jika diterapkan tanpa skema transisi yang matang.
Data Pemerintah Kota Palu menunjukkan, jumlah PPPK hingga 2026 mencapai 4.172 orang dari total sekitar 11.000 pegawai. Di sisi lain, struktur APBD 2026 memperlihatkan bahwa belanja pegawai telah menyentuh angka Rp913 miliar atau 52,86 persen dari total belanja daerah sebesar Rp1,72 triliun. Angka ini jauh melampaui batas maksimal yang akan diberlakukan tahun 2027.
Kondisi tersebut menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis. Di satu sisi, keberadaan PPPK dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya. Namun di sisi lain, kemampuan fiskal daerah belum sepenuhnya mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan pembatasan belanja pegawai.
Situasi ini mencerminkan apa yang kerap disebut sebagai “dilema fiskal daerah”. Pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan kapasitas layanan melalui penambahan sumber daya manusia, tetapi pada saat yang sama dibatasi oleh regulasi anggaran yang ketat. Akibatnya, PPPK yang sebelumnya direkrut untuk menjawab kebutuhan layanan justru berpotensi menjadi korban kebijakan.
Lebih jauh, tekanan fiskal Kota Palu juga diperparah oleh penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Pada 2026, dana transfer pusat tercatat sebesar Rp943,08 miliar, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,13 triliun.
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) belum cukup kuat untuk menutup kebutuhan belanja yang terus meningkat.
Dalam konteks ini, penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai secara kaku berisiko menimbulkan efek domino. Tidak hanya berdampak pada stabilitas tenaga kerja, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik. PHK massal PPPK, jika benar terjadi, akan menjadi pukulan serius bagi sektor-sektor vital yang selama ini bergantung pada tenaga kontrak pemerintah tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih adaptif dan solutif. Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan skema transisi yang realistis bagi daerah, termasuk kemungkinan relaksasi kebijakan atau dukungan fiskal tambahan. Di sisi lain, pemerintah daerah harus mempercepat optimalisasi PAD serta melakukan efisiensi belanja secara terukur tanpa mengorbankan layanan publik.
Momentum ini seharusnya menjadi titik evaluasi bersama terhadap arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Harmonisasi antara kebutuhan pelayanan publik dan kapasitas fiskal mutlak diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi fiskal tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap angka-angka persentase, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan keberlanjutan pelayanan publik. Tanpa itu, risiko sosial dan ekonomi yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar dari manfaat yang ingin dicapai.
Penulis: Moh. Yamin, S.Sos (Repel)

