PALU – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kamis (16/10).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Palu bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Turut hadir sebagai peserta para Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, serta Bendahara Pengeluaran di lingkup Pemerintah Kota Palu.
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana, menyampaikan, kegiatan ini sangat penting, di antaranya ada materi tentang manajemen risiko.
“Jadi saya berharap seluruh peserta dapat mengikutinya dengan sungguh-sungguh,” ujarnya
Ia meminta perubahan pola pikir (mindset) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah.
Ia mencontohkan inovasi Program Bela Pengadaan yang kini melibatkan pelaku UMKM, khususnya di sektor kuliner.
“Ini menarik, karena melalui Bela Pengadaan, pengadaan barang dan minuman bisa dilakukan dengan melibatkan UMKM sekitar. Jadi tidak hanya satu atau dua vendor saja, tapi bisa banyak pelaku usaha menengah ke bawah yang ikut berpartisipasi,” jelasnya.
Menurutnya, keterlibatan UMKM dalam pengadaan pemerintah merupakan langkah nyata untuk mendorong pemerataan ekonomi lokal dan optimalisasi realisasi anggaran secara transparan dan akuntabel. ***