PARIMO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan, penyelesaian masalah pertanahan di wilayah itu bisa dilakukan melalui reforma agraria.

Hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 86 Tahun 2018 untuk melakukan penataan ulang terhadap struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

Kepala BPN Parimo, Basuki Rahrjo, mengatakan, meskipun belum ada konflik pertanahan di Parimo, namun pihaknya tetap melakukan upaya antisipasi, salah satunya lewat reforma agraria dengan tujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, guna meningkatkan ketahanan serta kedaulatan pangan.

“Sesuai amanat Perpres diwajibkan bagi kantor pertanahan tingkat provinsi, kabupaten/kota membentuk satu gugus tugas reforma dalam rangka meminimalisir konflik maupun sengketa pertanahan,” jelasnya,0 Rabu (30/06).

Ia menjelaskan, salah satu objek reforma agraria adalah penyertifikatan tanah melalui redistribusi tanah yang diberikan kepada masyarakat untuk kepentingan pertanian, dan tentunya masyarakat penerima harus memenuhi syarat.

lebih lanjut ia mengemukakan, pada pelaksanaan kegiatan pertanahan, BPN telah memetakan tujuh kendala dalam merealisasikan program reforma agraria, salah satunya yakni menyangkut batas-batas wilayah yang belum jelas serta sisi kemanan dari tindakan kelompok-kelompok tertentu pada sejumlah wilayah.

Ia menambahkan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melepas sejumlah kawasan hutan seluas 2.903 hektare lebih.

“Pelepasan kawasan hutan dimanfaatkan untuk tanah objek reforma agraria (Tora) di sejumlah kecamatan di kabupaten tersebut,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay